Diduga Langgar Kode Etik, Kapolsek Parung Panjang Bogor Dicopot
Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama dicopot. Pencopotan Nundun diduga karena melanggar kode etik kepolisian.
Pencopotan Kompol Nundun tertuang dalam surat telegram Polres Bogor Nomor Sprin/435/V/HUK.6.6./2020. Dalam telegram ini, Kompol Nundun resmi dibebastugaskan mulai 16 Mei 2020. Posisi Kapolsek Parung Panjang diisi Kompol Suharto sebagai pelaksana harian (Plh).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso membenarkan pencopotan Kapolsek Nundun. Dia mengatakan Nundun diduga melanggar kode etik kepolisian. Nundun menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa, diduga lakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi," kata Erlangga ketika dimintai konfirmasi, Senin (18/5/2020).
Namun Erlangga tidak menjelaskan secara rinci perihal disiplin dan kode etik apa yang dilanggar Kompol Nundun.
"Kegiatan mutasi ini merupakan hal yang lumrah bagi kami, tentunya selain memberikan penyegaran bagi para personel, juga sebagai langkah meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," ujar Roland Ronaldy dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga tidak memberikan penjelasan terkait pencopotan Kompol Nundun. Dia hanya mengatakan mutasi adalah hal yang biasa di institusi kepolisian.
Sumber: detik
0 Komentar