Pengemudi Ngamuk Saat PSBB di Bogor Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernama Endang alias EW yang sempat mengamuk karena ditegur oleh petugas terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor.

Endang diketahui telah diamankan di rumahnya pada Senin (4/5) malam tadi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Diproses hukum, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).


Hendri menuturkan Endang dijerat dengan Pasal 216 KUHP karena melawan petugas.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan Endang lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan, ancaman hukuman di bawah lima tahun," ucap Hendri.

Endang alias EW diketahui terlibat adu mulut dengan petugas di pos pemantauan PSBB di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5) pukul 07.25 WIB.

Petugas Dishub menghentikan kendaraan EW karena dianggap telah melanggar aturan PSBB lantaran saat itu sang istri duduk di kursi depan mobil. Padahal, jika merujuk pada aturan, harusnya sang istri duduk di kursi belakang. 

Petugas kemudian meminta EW agar sang istri pindah tempat duduk. Namun, ia tak terima dengan alasan suami harus menghormati istri dengan duduk di samping suami.
"Tidak akan memindahkan ke belakang serta lebih takut aturan Allah daripada aturan PSBB yang merupakan aturan manusia," kata EW dalam video yang beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat mengikuti soal aturan jarak sosial atau social distancing di kendaraan demi kebaikan bersama meskipun itu tak nyaman.

"Semua aturan sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Ini untuk kebaikan semua. Walau tidak enak, tidak nyaman. Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati," kata Bima, dikutip dari Antara. (dis/ain)

0 Komentar