Wali Kota Bogor Segel Toko Busana yang Tetap Buka saat PSBB

Penerapan sanksi PSBB tak mempan lantaran kepatuhan warga Kota Bogor terhadap aturan PSBB jauh dari harapan.

Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Suryakancana, Kota Bogor, Senin (4/5/20200). Aktivitas masyarakat tak kunjung kendor. Lalu lintas kendaraan begitu ramai.

Sejumlah angkutan kota dan kendaraan pribadi lalu lalang. Tak sedikit yang memarkirkan kendaraanya untuk berbelanja di Pasar Bogor.

Kondisi itu tak berbeda jauh dengan Pasar Kebon Kembang. Meski sudah ada surat edaran bahwa pasar ditutup sementara, namun aktivitas jual beli masyarakat masih tinggi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengiyakan. Kepada Radar Bogor, dia mengaku kepatuhan warga Kota Bogor terhadap PSBB masih kurang.

Kesuksesan PSBB hanya ditunjang oleh dua sektor yakni pendidikan dan peribadatan ditambah masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk membantu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Bahkan sampai dengan adanya tiga penumpang KRL positif Covid-19, tapi dianggap masih kurang bukti. Bahwa persebaran virus corona sangat berbahaya,” ucapnya.

Sejumlah langkah tegas pun mulai dilakukan Pemkot Bogor. Mulai dengan menutup toko non sembako yang masih beroperasi. Warga yang melanggar PSBB seperti tidak menggunakan masker mulai diberi sanksi. Seperti yang dialami 28 orang pelanggar PSBB kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan 28 pelanggar ini diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan sanksi fisik. “Para pelanggar terjaring dalam razia kepatuhan yang digelar petugas Satpol PP di Kawasan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat,” ujar dia.

Agus menyebut penegakan hukum terhadap warga yang tak mengenakan masker saat penerapan pembatasan PSBB, demi memberikan efek jera.

Pihaknya kata dia, terus melakukan sosialisasi sekaligus penindakan setiap hari kepada warga yang tak menggunakan masker. Secara kuantitatif, jumlah pelanggar mengalami penurunan.

“Jika dibandikan pelanggaran di hari Minggu kita dapati 50 pelanggar, sedangkan di Kawasan Gunung Batu hanya 28 pelanggar,” ujarnya.

Agus menambahkan, tak hanya pengendara yang melintas tanpa masker saja yang ditindak tetapi ada beberapa toko yang tetap buka padahal bukan dari delapan sektor yang dikecualikan selama PSBB. Mantan Camat Bogor Tengah itu juga mengakui jika jumlah pergerakan warga Bogor semakin tinggi di Kota Bogor khususnya di sejumlah pasar dan pertokoan.

Ia meminta agar toko yang tidak masuk dalam kategori dikecualikan tutup untuk menghindari kerumunan. Dia mengaku sudah berkomunikasi sejumlah pegelola pasar di kawasan Pasar Kebon Kembang agar ditutup.

“Memang sulit, dalam situasi yang sulit seperti ini. Disatu sisi kita penegakan aturan, jika terlalu tegas dan keras juga salah. Sehingga perlu ada kesadaran dari masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19,” tukasnya.

Senada diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar. Dia menilai keberhasilan PSBB sangat bergantung kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Walaupun dia mendapati aktivitas masyarakat masih tinggi di luar rumah meski sudah diterpkan PSBB.

“Kelemahan PSBB karena tidak mengatur secara tegas keterlibatan polisi dan militer untuk berperan secara berkelanjutan dan terus menerus dalam menegakkan disiplin penyelenggaraan PSBB. Berbeda dengan kejelasan pengaturan peran polisi dan militer dalam Undang undang tentang Kekarantinaan Kesehatan,” paparnya.

Sekretaris Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor ini juga menyinggung soal belum berhentinya operasional KRL Bogor-Jakarta. usulan penghentian operasional KRL yang ditolak oleh pemerintah pusat menunjukkan belum terintegrasinya kebijakan pusat dan daerah.

“Ini tentunya sangat mengecewakan. Pemerintah belum bisa banyak berbuat karena hambatan ketersediaan anggaran yang sangat terbatas untuk menyiapkan skema jaring pengaman sosial dan ekonomi dalam memback up kebijakan PSBB,” tegasnya,

Sumber: pojok satu

0 Komentar