PSBB Tahap III Kota Bogor Mulai Berlaku, Ini Sanksi baru bagi Pelanggar
"Perkembangan COVID-19 dua minggu terakhir telah kita analisa. Hasilnya memang menunjukkan bahwa kurva melandai. Artinya perkembangan kasus positif minim, orang yang sembuh terus bertambah. Namun demikian kita jangan lengah. Kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukkan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Yang kedua kita memasuki suasana Idul Fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," ungkap Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Oleh karena itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyepakati untuk melanjutkan PSBB tahap berikutnya, yaitu tahap ketiga, yang dimulai sejak dinihari tadi jam 00.00 WIB sampai 26 Mei 2020 mendatang. Menurutnya, PSBB tahap ketiga ini hanya akan berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat.
Ia mengaku dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini. Sebagai contoh bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri," jelasnya.
Bima membeberkan, sanksi lainnya bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," katanya.
Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker dan pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
Bima mengajak seluruh warga bisa memahami situasi yang tidak mudah dan sangat sulit ini untuk tidak merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ia juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tokoh agama untuk menyampaikan narasi-narasi bahwa Idul Fitri tahun ini akan berbeda."Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," tandasnya.
"Ramadhannya sudah berbeda. Menyesuaikan semua. Tidak seperti biasa. Tidak lagi beramai-ramai putar-putar dengan baju baru. Semuanya ini narasi yang prihatin. Ini harus kita bangun pengertiannya kepada semua," ujarnya.
"Sebagai orang yang pernah merasakan 22 hari dirawat di Rumah Sakit, sangat tidak enak, sangat tidak nyaman. Saya tidak mau ada lagi warga Bogor yang merasakan seperti saya. Karena itu ikhtiar kita adalah menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia di Kota Bogor tercinta ini. Insyaallah dengan keimanan dan kebersamaan kita lalui masa pandemi ini," pungkasnya.
Sumber: detik
0 Komentar