Bogor,
30 Mei 2020 - Tidak banyak daerah di Indonesia yang memiliki pemulihan cepat
dari zona merah ke zona kuning untuk pandemik Covid-19. Bahkan, mungkin kota
Bogor menjadi satu-satunya di Jawa Barat yang mencapai ‘prestasi’ tersebut. Hal
ini tentu menjadi kabar baik bagi semua pengusaha di kota hujan tersebut.
Saat
ini, pemerintah telah menetapkan bahwa
Bogor sudah berubah menjadi zona kuning, sehingga kota ini sudah layak untuk
menjalankan bidang usaha di berbagai sektor. Namun, tentu masih ada batasan
yang berlaku. Peraturan utama yang diberlakukan untuk wilayah dengan zona
kuning adalah dibukanya tempat usaha hingga 60%.
Bogor dan Kesiapannya Pasca Zona Kuning
Hal
ini disampaikan oleh Bima Arya, Wali Kota Bogor pasca pertemuannya dengan Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor. Saat itu, kedua belah pihak merencanakan
apakah penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di kota Bogor akan
diteruskan atau tidak. Namun, kebijaksanaan PSBB ini akan dikurangi, dimana
diskresi akan dijalankan untuk bersiap-siap dengan model kota tatanan baru atau
new normal.
PSBB Tidak Sepenuhnya Dihilangkan
Bima
melanjutkan bahwa masyarakat jangan menganggap bahwa pemberlakukan PSBB
benar-benar dihilangkan. Ia berujar bahwa Bogor akan menjalankan transisi dari
PSBB menuju New Normal, dan bukan langsung memberlakukannya dengan serta merta
pada awal Juni 2020.
Wali
Kota dan jajaran pemerintahan kota Bogor menjalankan program transisi ini
berdasarkan pada kebijakan yang sudah digodok secara matang oleh tiga pihak
yang berwenang, yakni Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, Anies Baswedan sebagai
Gubernur Jakarta dan juga Doni Monardo sebagai pimpinan Gugus Tugas Nasional
Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo.
Keputusan transisi PSBB ini memang harus
mendapatkan persetujuan dari ketiga pihak berwenang tersebut, mengingat Bogor
merupakan salah satu kota paling padat di Jawa Barat, dan juga memiliki koneksi
dekat dengan DKI Jakarta, karena warga Bogor banyak yang bekerja dan berbisnis
di ibukota propinsi Indonesia tersebut.
Peluang Apik Bagi Pelaku Usaha Yang Harus DImanfaatkan
Sebaik-baiknya
Melalui
pernyataan tertulis, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa tiga pihak pendukung
PSBB transisi ini memberi dukungan penuh kepada jajaran pemerintahan kota Bogor
untuk kembali memulai roda perekonomian, meski masih dengan batasan yang cukup
tinggi.
Hal
ini tentu, menjadi peluang bagi para pelaku usaha yang selama ini kolaps beberapa
bulan. Tentu hal ini harus dimanfaatkan dengan baik, karena pelanggar tidak
akan lepas dari sanksi. Kesempatan untuk melakukan kegiatan operasional dari
60% pelaku usaha di kota Bogor merupakan kebijaksanaan khusus dari Kepala Gugus
Tugas Nasional, yakni Doni Monardo.
Doni
menyatakan bahwa kesempatan ini dimungkinkan karena Bogor sudah berada pada
zona kuning. Capaian yang sudah bagus ini harus diikuti dengan penurunan kasus
penderita Covid-19 hingga Bogor menjadi zona hijau. Bima juga melanjutkan bahwa
gubernur Jawa Barat serta DKI Jakarta juga setuju dengan PSBB transisi di kota
Bogor.
Peraturan Wali Kota Segera Diperkenalkan Kepada Publik
Lebih
lanjut, Bima Arya akan mengumumkan peraturan Wali Kota terkait PSBB transisi,
dimana saat ini ia dan segenap jajaran pemkot Bogor tengah menyusun draft
peraturan Wali Kota. Peraturan ini, secara spesifik, akan diberlakukan kepada
tempat perbelanjaan umum seperti pasar dan pusat perbelanjaan, serta toko-toko
selain toko pangan.
Rencananya,
PSBB transisi di kota Bogor akan diterapkan sampai 4 Juni 2020. Awal dari PSBB
transisi ini sudah mulai dilakukan sejak 27 Mei 2020 kemarin meski masih
dilakukan secara bertahap dengan sangat berhati-hati.
Editor: Rahmi
Foto: ayobogor.com
0 Komentar