Satpol PP Kota Bogor Segel 7 Toko Selama PSBB


 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel tujuh toko di luar yang dikecualikan karena nekat beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Toko tersebut sebelumnya juga sudah mendapat sosialisasi mengenai aturan PSBB di Kota Bogor.

"Tujuh kios yang kami segel ada di tiga kecamatan, memang ada yang belum disegel, beberapa dikasih surat peringatan. Kita akan cek lagi," ungkap Kasatpol-PP Kota Bogor, Agustiansyah, saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 8 Mei 2020.

Agustiansyah menjelaskan tujuh toko yang sudah disegel Satpol PP Kota Bogor ada di tiga kecamatan berbeda. Dua toko di Kecamatan Bogor Barat, satu toko di Kecamatan Bogor Utara, dan lima toko di Kecamatan Bogor Tengah.

Agustiansyah mengatakan memang ada beberapa toko yang baru dilakukan pemberitahuan dan imbauan sebelum dilakukan penyegelan.

"Yang dilakukan penyegelan, rata-rata merupakan toko baju dan toko perabotan rumau tangga. Untuk toko yang sudah dilakukan penyegelan, akan dibuka kembali setelah masa PSBB berakhir," jelas Agustiansyah.

Sementara Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakir, menjelaskan memang secara teknis toko-toko yang dilakukan penyegelan akan diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum disegel.

"Contoh di Pasar Bogor ada pedagang yang masih memaksa buka toko. Masih kita berikan keleluasaan, karena dari data kami miliki. Didalam pasar tidak sampai 50 persen toko yang buka," ungkap Muzakir saat dihubungi Medcom.id.

Sumber : Medcom.id

0 Komentar