5 Kecamatan Masih Zona Merah di Wilayah Kabupaten
Ilustrasi Virus Corona
Bogor, 7 Juni 2020 – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bogor telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB).
Diketahui, masih terdapat
lima kecamatan zona merah yang termasuk dalam kategori tingkat kewaspadaan tinggi
Covid-19, di antaranya Kecamatan Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi, Cibinong,
dan Tajur Halang.
Untuk itu, Pemkab Bogor
menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang PSBB Proporsional
sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru menuju new normal dalam mencegah penularan
Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan,
untuk melaksanakan new normal diperlukan
perhatian khusus terhadap lima kecamatan yang berbatasan dengan Jakarta, Depok,
dan Bekasi.
“Lima wilayah itu yang
masih harus diawasi secara ketat dan perlu mendapat perhatian PSBB Proporsional
ini,” ujar Syarifah, Jumat (5/6/2020).
Ia mengungkapkan,
klasifikasi daerah rawan berdasarkan zona dilihat dari jumlah kasus dengan
status terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan
(ODP), termasuk tingkat risiko penularan.
Berdasarkan hasil
pemetaan Gugus Tugas, terdapat total tujuh kecamatan level rendah, 28 kecamatan
level sedang, dan lima kecamatan level tinggi (zona merah rawan penularan).
Adapun jumlah pasien baru
di Kecamatan Cileungsi sebanyak 43 orang, di Gunung Putri 32 orang, di Bojonggede
20 orang, dan Cibinong 18 orang.
Terakhir, di Kecamatan
Tajur Halang terdapat penambahan pasien sebanyak lima orang.
Editor: Nala
0 Komentar