5 Kecamatan Masih Zona Merah di Wilayah Kabupaten

Ilustrasi Virus Corona

Bogor, 7 Juni 2020 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Diketahui, masih terdapat lima kecamatan zona merah yang termasuk dalam kategori tingkat kewaspadaan tinggi Covid-19, di antaranya Kecamatan Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi, Cibinong, dan Tajur Halang.

Untuk itu, Pemkab Bogor menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru menuju new normal dalam mencegah penularan Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, untuk melaksanakan new normal diperlukan perhatian khusus terhadap lima kecamatan yang berbatasan dengan Jakarta, Depok, dan Bekasi.

“Lima wilayah itu yang masih harus diawasi secara ketat dan perlu mendapat perhatian PSBB Proporsional ini,” ujar Syarifah, Jumat (5/6/2020). 

Ia mengungkapkan, klasifikasi daerah rawan berdasarkan zona dilihat dari jumlah kasus dengan status terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP), termasuk tingkat risiko penularan.

Berdasarkan hasil pemetaan Gugus Tugas, terdapat total tujuh kecamatan level rendah, 28 kecamatan level sedang, dan lima kecamatan level tinggi (zona merah rawan penularan). 

Adapun jumlah pasien baru di Kecamatan Cileungsi sebanyak 43 orang, di Gunung Putri 32 orang, di Bojonggede 20 orang, dan Cibinong 18 orang.

Terakhir, di Kecamatan Tajur Halang terdapat penambahan pasien sebanyak lima orang. 


Editor: Nala

0 Komentar