6 Syarat Pengajuan Surat Keterangan Perjalanan


Bogor, 12 Juni 2020 – Saat ini, warga Kota Bogor diwajibkan untuk membawa Surat Keterangan Perjalanan setiap kali hendak bepergian, baik keluar maupun memasuki wilayah Kota Bogor. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor menyatakan, surat tersebut hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan ke satu tempat tujuan.

Untuk membuat Surat Keterangan Perjalanan, warga diharuskan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. KTP pemohon;
2. Kartu keluarga;
3. Surat keterangan RT/RW;
4. Surat keterangan dinas dari instansi pemohon (jika perjalanan dinas);
5. Surat keterangan sehat yang merupakan hasil PCR/Swab/Rapid test;
6. Surat lainnya yang dibutuhkan sesuai jenis permohonan.

Selanjutnya, berkas persyaratan tersebut dibawa ke posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang berlokasi di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Jalan Pajajaran No 41.

Namun, warga yang hendak membuat surat diwajibkan untuk tidak melupakan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. 

Editor: Nala

0 Komentar