Bogor, 12 Juni 2020 – Saat
ini, warga Kota Bogor diwajibkan untuk membawa Surat Keterangan Perjalanan
setiap kali hendak bepergian, baik keluar maupun memasuki wilayah Kota Bogor. Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor menyatakan, surat tersebut hanya
dapat digunakan untuk satu kali perjalanan ke satu tempat tujuan.
Untuk membuat Surat
Keterangan Perjalanan, warga diharuskan melengkapi sejumlah persyaratan, di
antaranya:
1. KTP pemohon;
2. Kartu keluarga;
3. Surat keterangan RT/RW;
4. Surat keterangan dinas
dari instansi pemohon (jika perjalanan dinas);
5. Surat keterangan sehat
yang merupakan hasil PCR/Swab/Rapid test;
6. Surat lainnya yang
dibutuhkan sesuai jenis permohonan.
Selanjutnya, berkas persyaratan
tersebut dibawa ke posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor
yang berlokasi di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Jalan Pajajaran No 41.
Namun, warga yang hendak
membuat surat diwajibkan untuk tidak melupakan penerapan protokol kesehatan,
seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Editor: Nala
0 Komentar