Masa PSBB Transisi, Dishub Kota Bogor Gembok Paksa Puluhan Mobil Parkir Sembarangan


Bogor, 2 Juni 2020 - Tindakan tegas dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas dan Perhubungan Kota Bogor, dimana para petugas lapangan telah memberlakukan gembok paksa kepada lebih dari 27 mobil yang parkir tidak pada tempatnya. Hal ini dilakukan karena adanya peraturan tentang parkir mobil di beberapa kawasan selama masa PSBB Transisi.
Hal ini diungkapkan oleh Dody Wahyudin. Kabid Dishub ini berujar bahwa timnya telah melakukan gembok paksa kepada dua puluh tujuh kendaraan di kawasan-kawasan tertib lalu lintas. Ia melanjutkan bahwa di hari Senin, 1 Juni 2020, timnya sudah menggembok paksa sepuluh 10 mobil di sepanjang  jalan Djuanda, tepatnya di sekitar Museum Tanah.
Bisa jadi, banyak mobil yang parkir sembarangan karena pemiliknya menganggap bahwa hari libur nasional merupakan hari dimana mereka dapat keluar rumah sembari berlibur.  Saat ini, kota Bogor sedang menetapkan masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar hingga 4 Juni 2020. Masa PSBB kota Bogor sebenarnya telah berakhir pada 29 Mei 2020.

Mobil Luar Kota Mendominasi

Dody melanjutkan bahwa mayoritas dari mobil yang telah digembok secara paksa oleh jajaran dinas lalu lintas dan perhubungan adalah mobil dari luar kota, terutama plat B.  Ia berujar bahwa dari pengakuan 80% pemilik mobil tersebut, mereka mengunjungi Kota Bogor karena beberapa alasan, yakni jalan-jalan, belanja atau mengunjungi saudara di akhir pekan yang panjang (long weekend).  
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa PSBB kota Bogor sudah selesai, sehingga mereka tidak menyangka bahwa masih ada pemberlakukan PSBB transisi.

Hanya Patuh Saat Ada Petugas

Hal ini tentu sangat merepotkan jajaran Dishublantas, karena mereka terpaksa kerja ekstra untuk para pelanggar di masa PSBB transisi. Padahal  masyarakat kota Bogor sudah dianggap cukup tertib saat pelaksanaan PSBB yang sudah berlangsung sejak pertengahan April hingga akhir bulan Mei 2020.
Dody menyatakan harapannya kepada segenap masyarakat—baik warga kota Bogor dan juga sekitarnya—supaya bersabar untuk tidak serta merta memanfaatkan PSBB transisi sebagai masa dimana mereka bisa jalan-jalan dan parkir sembarangan, karena memang jalanan jauh lebih sepi ketimbang masa normal.   Ia berujar bahwa masyarakat kerap mematuhi aturan saat mereka melihat ada petugas.

Kota Bogor Masih Berstatus Zona Kuning

Saat ini, kota Bogor masih berada pada zona kuning, dimana hal ini telah menunjukkan tren positif dalam upaya pemutusan rantai penularan virus Covid-19. Tentu diharapkan bahwa status zona kuning dapat segera berubah menjadi zona hijau sehingga kehidupan normal bisa dijalankan.
Kota Bogor menerapkan PSBB transisi sampai 4 Juni 2020, dimana penerapannya mengacu pada penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta.  Hal ini wajar, mengingat warga Bogor banyak yang bekerja dan berbisnis di wilayah ibukota. 
Selain kota Bogor, ada beberapa wilayah yang juga mengikuti PSBB transisi seperti DKI Jakarta, yakni Bekasi dan Depok. Semua wilayah tersebut diatas masih berstatus zona kuning. Semua wilayah ini terkoneksi secara erat dengan ibukota.  Khusus untuk kota Bogor, pemberlakuan  adaptasi kebiasaan baru atau new normal dapat dilaksanakan apabila ada minimal satu kecamatan yang telah berada pada zona biru.

Kabar Baik

Kabar baiknya adalah terjadinya penurunan angka reproduksi pandemi di kota Bogor hingga akhir masa PSBB, 29 Mei 2020. Diharapkan, warga kota ini mempertahankan kedisiplinannya selama PSBB transisi supaya kota Bogor segera berada pada zona hijau, dan segera memberlakukan  adaptasi kehidupan baru.


Editor: Rahmi
Foto: metropolitan.id

0 Komentar