Diperpanjang Lagi Sampai 13 Juli 2020, Siswa Belajar di Rumah



Bogor, 2 Juni 2020 -  Pembelajaran dari rumah yang sudah dilaksanakan sejak pertengahan Maret 2020 lalu ternyata diperpanjang, hingga pertengahan Juli mendatang. Kendati awal tahun ajaran baru rencana dimulai pada 13 Juli 2020, masih belum ada keputusan apakah memang siswa akan mulai masuk ke sekolah.
Hal ini juga menjadi keputusan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor yang telah mendapatkan mandat dari Pemerintah Kota Bogor.  Hal ini juga dilansir oleh Fachrudin, kepala Dinas Pendidikan kota Bogor yang mengungkapkan bahwa masa pembelajaran secara daring kepada pelajar di semua jenjang masih berlaku. Program ini tidak hanya berlaku bagi pendidikan formal, tetapi juga non formal.

Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI

Keputusan tersebut diatas menurut Fachrudin adalah penindaklanjutan dari Keppres No 12 Thn 2020 tentang status bencana Covid-19  dan juga surat yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 6 Thn 2020 yang menyebut tentang status darurat bencana non alam Covid-19.
Kedua surat tersebut menyebutkan bahwa bencana non alam ini adalah bencana nasional yang akhirnya menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran dengan nomor 016/1819 yang mengatur perpanjangan masa pembelajaran di rumah untuk peserta didik di semua tingkat, dari PAUD hingga SMA dan setara, serta lembaga pendidikan non formal.
Lebih lanjut Fachrudin menjelaskan bahwa setelah libur lebaran, siswa sekolah memang dijadwalkan untuk masuk kembali pada 2 Juni hingga tanggal 19 Juni. Namun, akhirnya keputusan ini ditunda mengingat surat edaran yang sudah ditandatangani oleh Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor itu mengacu pada keppres terbaru yang menyatakan masa belajar di rumah akan diberlakukan hingga 13 Juli 2020, yang juga sekaligus menjadi hari perdana tahun pelajaran 2020/2021.

Persiapan Tahun Ajaran 2020/2021

Saat ditemui di kantornya pada Senin, 1 Juni 2020, Fachrudin menjelaskan bahwa dinas pendidikan kota Bogor juga tengah melakukan penyempurnaan akan sistem belajar dari rumah secara online, setelah mengevaluasi proses ini selama anak-anak menjalani pembelajaran secara mandiri selama 2 bulan lebih. Disdik juga bersiap-siap dengan program pembelajaran yang mungkin akan dilakukan apabila tahun ajaran baru nantinya peserta didik akan mulai masuk sekolah secara normal.
Persiapan ini dilakukan sembari melanjutkan program yang masih berjalan, yakni kelulusan peserta didik di bangku SD serta SMP dan kesetaraan. Selain itu, masih ada program yang juga harus dilakukan yakni proses kenaikan kelas, penerimaan siswa baru atau PPDB serta proses pelaksanaan secara online. Karena itu, ujar Fachrudin, ia dan segenap jajaran pejabat di disdik harus sangat berhati-hati dalam persiapan tatanan baru pendidikan, terutama jika sekolah difungsikan secara operasional.

Belum Adanya Keputusan dari Presiden dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Penerapan new normal atau tatanan baru memang sudah dimulai di beberapa daerah pada 4 Juni mendatang. Namun, penerapan ini masih belum berlaku untuk bidang pendidikan.   Hal ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK.
Ia mengatakan bahwa presiden RI, Jokowi meminta untuk tidak memberlakukan new normal di dunia pendidikan secara terburu-buru. Ia melanjutkan bahwa resiko besar menanti, saat anak-anak kembali masuk ke sekolah, meski ada banyak pembatasan.  Resiko penularan pada anak-anak sangat tinggi, sehingga dikhawatirkan akan muncul klaster baru penyebaran Covid-19 dari sekolah-sekolah.
Di tempat lain, KPAI bidang pendidikan juga berujar bahwa pihaknya telah memberikan survey kepada orang tua, dimana 80% dari orang tua yang mengikuti survey tidak setuju sekolah mulai dibuka bulan Juli 2020. Hal ini berbanding terbalik dengan survey yang dilakukan pada peserta didik, dimana 80% dari mereka sudah ingin memulai sekolah karena merasa jenuh berada di rumah.  KPAI juga memberikan survey kepada para pengajar dimana hasil survey menunjukkan bahwa 60% dari pengajar juga tidak setuju dengan dimulainya new normal pada awal tahuajaran baru 2020/2021.

Editor: Rahmi
Foto: jabarprov.go.id


0 Komentar