Asimilasi Dicabut, Habib Bahar Gugat Bapas Bogor


Bogor, 9 Juli 2020 - Gugatan dari tim kuasa dari Habib Bahar atau yang lebih dikenal sebagai Habib Assayid Bahar Bin Smith telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Hal ini terkait dengan dicabutnya program asimilasi dari Bahar. Gugatan ini bernomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG di dan terdaftar di PTUN.

Azis Yanuar, salah satu dari kuasa hukum dari Bahar bin Smith, mengatakan bahwa gugatan ini telah diberikan pekan lalu. Gugatan ini terkait dengan pembatalan dari keputusan Balai Pemasyarakatan. Sedangkan sidang perdana rencananya dimulai pada 9 Juli 2020.

Gugatan ini, menurut Azis, adalah upaya sehingga majelis hakim dapat mengabulkan semua tuntutan dari kuasa hukum. Tuntutan dari kuasa hukum Bahar bin Smith adalah dicabutnya pembatalan asimilasi. Kuasa hukum meminta Bahar untuk tetap menikmati asimilasi sehingga dapat keluar dari penjara. Azis melanjutkan bahwa Bahar bin Smith adalah juga warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak untuk dipenuhi. Ia berujar bahwa salah satu hak Bahar adalah dikembalikannya keputusan asimilasi.

Bahar Bin Smith sempat mendapatkan program asimilasi yang diatur oleh Peraturan menteri hukum HAM no 10 tahun 2020. Peraturan ini terkait dengan pemberian asimilasi kepada Bahar saat awal pandemi COVID-19 menyebar di Indonesia. Namun, asimilasi ini dicabut saat Bahar melanggar sempat melanggar hukum kembali. Pelanggaran ini adalah karena yang bersangkutan secara nyata mengabaikan bimbingan yang diberikan oleh PK Bapas Bogor.

Ditangkap Lagi Karena Lakukan Dua Hal Ini

Bahar Bin Smith ditangkap lagi pada 19 Mei 2020 setelah sempat dibebaskan pada 16 Mei 2020. Ia dibebaskan karena mendapat program asimilasi. Namun, ia kembali ditangkap karena melakukan dua hal.

Pertama, Bahar telah melanggar aturan dengan menyebar ceramah yang bernada provokatif. Ceramah tersebut nyata-nyata telah mengajak jamaah untuk menimbulkan rasa permusuhan, terutama kepada pemerintah. Tentu hal ini sudah terbukti, karena video rekamannya itu beredar secara cepat.

Terkait dengan ceramah tersebut, Bahar juga terbukti telah melanggar pembatasan sosial berskala besar yang baru saja diberlakukan saat itu. Ceramah tersebut dilakukan dengan mengundang banyak orang yang mendengarkan dirinya ceramah.  Perbuatan Bahar Bin Smith merupakan bentuk pelanggaran syarat khusus asimilasi. Pelanggaran ini telah tercantum dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Penangkapan Bahar dilakukan pada dini hari kurang lebih pukul 03.00. Saat itu, ia langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kelas IIA. Tentu ia juga menjalani Rapid Test, karena telah terlibat dalam kerumunan massa saat PSBB sedang berlangsung.  Pelanggaran ini disebutkan sebagai pelanggaran berat untuk napi yang mendapatkan asimilasi.

Bahar Bin Smith di Nusakambangan demi Keamanan

Bahar Bin Smith saat ini sudah dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan. Pemindahan ini sudah langsung dilakukan pada 19 Mei 2020. Hal ini dilakukan dalam upaya pembinaan serta keamanan. Saat Bahar baru pertama dimasukkan ke Lapas Gunung Sindur, simpatisannya selalu mendatangi Lapas, dimana hal ini tentu merugikan kepentingan umum, serta melanggar PSBB  yang saat itu masih diberlakukan. 

Sempat beredar foto-foto viral dari Bahar Smith saat di Nusiakambangan saat ini juga beredar luas, dimana penampilannya sudah tidak lagi berambut panjang. Muncul pula rumor bahwa ia mendapatkan perlakuan semena-mena di Nusakambangan. Namun, hal ini dia bantah dan dia mengaku bahwa ia diperlakukan dengan sangat baik di tempat tersebut.

Editor: Shara Nurrahmi


0 Komentar