Inkubator Bisnis Pengelolaan Sampah Akan Dibangun di Bogor


Bogor 22 Juli 2020 - Pemkot Bogor berencana untuk memembangun zona inkubator bisnis pengelolaan sampah. Karena mengingat TPA Galuga memiliki lahan yang lumayan luas, sekitar 36 hektar. Padahal, untuk TPA sendiri hanya memakan 13 hektar saja, jadi menurut pemerintah kota terutama walikota Bogor beranggapan bahwa akan lebih baik jika dimanfaatkan untuk zona inkubator. 

Lokasi TPA tersebut tepat di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Rencana ini semakin matang karena telah dirundingkan dengan Pemerintah tingkat kabupaten sehingga mampu mendorong optimalisasi dalam proses pembangunan. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim pada tanggal 21 Juli 2020. 

Tidak Hanya Menjadikan TPA Sebagai Pembuangan Sampah

Dedie mengatakan bahwa pihak pemerintah tidak akan memanfaatkan lahan seluas itu hanya untuk pembuangan sampah saja. Melainkan akan dimanfaatkan untuk fungsi lainnya, yaitu inkubator bisnis pengelolaan sampah. Untuk fungsi yang baru ini, pemerintah hanya menggunakan lahan seluas 6 hektar saja karena sudah dirasa cukup. 

Tujuan dibuatnya zona ini adalah agar perusahaan sekitar yang mau membuat pengelolaan sampah tidak perlu menyediakan tempat di luar area TPS. Karena, jika seperti itu akan lebih sulit untuk mengurus surat izin pembangunan. 

Zona Inkubator Akan Terintegrasi Dengan TPA

Wakil Walikota memberikan penjelasan bahwa nantinya , zona inkubator bisnis pengelolaan sampah akan diintegrasikan dengan TPA. Tak terkecuali analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Tujuannya adalah agar sampah yang berasal dari kota maupun kabupaten bisa langsung diolah di zona tersebut. 

Jadi, rencana sistem kedepannya ketika sampah datang setiap hari maka tidak sampai terjadi penumpukkan karena telah diolah dan bermanfaat. Tentu hal ini akan berdampak baik pada lingkungan sekitar. 

Apabila sampah diolah dan dimanfaatkan, maka bisa disuap menjadi sejumlah produk yang memiliki nilai jual seperti briket, listrik, hingga pupuk. Dengan adanya zona inkubator ini, maka retribusi tenaga kerja akan langsung terserap dari kabupaten. Sedangkan manfaat listrik sendiri dapat disalurkan untuk wilayah terdekat.

Banyaknya Investor yang Membuat Pengajuan

Dedie mengatakan bahwa hingga saat ini telah banyak investor yang membuat pengajuan pengelolaan sampah milik pemerintah kota Bogor. Hanya saja, waktu lalu tidak segera direalisasikan karena terkendala lokasi dimana para investor memilih tempat di luar TPA Galuga. Dengan demikian, mengakibatkan kekhawatiran pemkot mengenai dampak negatif kedepannya.

Nah, setelah dipikir-pikir dan dibicarakan oleh pihak pemkot akhirnya muncul keputusan membuat zona pengelolaan sampah di area lahan TPA Galuga. Salah satu alasan memilih tempat tersebut adalah meminimalisir potensi kekumuhan lingkungan sekitar serta bau yang ditimbulkan. Karena, meskipun sebagai objek pembuangan sampah, sebagai manusia harus tetap menjaga lingkungan sekitar agar tetap terjaga dan bersih. 

Saat ini, Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor sedang bekerja sama dalam melakukan revisi sejumlah poin yang sudah dibuat mengenai Memorandum of Understanding (MoU) guna membuang sampah di TPA Galuga. Hal ini sangat perlu diperhatikan oleh kedua pihak tersebut karena kerja sama antara MoU dan TPA Galuga akan selesai pada akhir tahun 2020. 

Ide pembangunan zona inkubator bisnis pengelolaan sampah ini pantas dijadikan inovasi bagi daerah lainnya agar tatanan lingkungan akan terlihat lebih rapi. Bagaimana tidak jika tidak adanya penumpukan sampah dimana bersamaan dengan sampah yang datang setiap hari bisa langsung diolah menjadi produk-produk bermanfaat serta menguntungkan. Perlu semua orang ketahui bahwa penumpukan sampah terlalu lama juga dapat mengganggu kesehatan lingkungan sekitar.


Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar