Bogor Geger, Ratusan Juta Uang Palsu Beredar


Bogor, 7 Juli 2020 - Tanpa disangka ratusan juta uang palsu beredar di Kota Bogor. Tentu hal ini harus diwaspadai oleh semua warga Bogor, dan warga Jadetabek pada umumnya. Kejadian menggegerkan ini baru terungkap, saat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor meringkus jaringan dari pembuat sekaligus pengedar uang palsu.

Aksi mereka sudah lama dilakukan, dimana para pelaku sudah mencetak uang palsu dengan nominal ratusan juta rupiah. Mereka melakukan aksinya dimana uang palsu tersebut beredar di seluruh  Kota Bogor.

Dari keterangan pers yang disampaikan oleh pihak Polres Kota Bogor, pihaknya berhasil mengungkapkan kejahatan ini karena laporan dari warga. Salah seorang personil dari kepolisian menerima informasi tentang laporan warga. Warga banyak yang merasa resah karena menerima uang yang terdapat kejanggalan secara fisik.

Diterima Dari Warga Tak Dikenal


Rata-rata laporan mereka mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima dari warga yang tidak dikenal di lingkungan tersebut. Warga yang melapor rata-rata adalah pedagang yang biasanya didatangi pembeli dari kawasan sekitar. Sehingga, mereka merasa ada keanehan saat ada warga tidak dikenal membeli barang dari mereka.

Para warga tersebut mengecek ulang uang tersebut, dimana mereka akhirnya menyadari bahwa mereka menerima uang palsu. Informasi ini pun diolah oleh jajaran satuan resor kriminal Polres Bogor. Tentu, penelusuran tidak hanya dilakukan di seputar Kota Bogor, tetapi juga ke kawasan seputar Tangerang, terutama kawasan yang sudah memasuki di Provinsi Banten.

AKBP Roland Ronaldy, Kapolres Bogor, mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap tujuh orang tersangka pada 5 Juli 2020 lalu. Saat ini penyelidikan dilakukan kepada tersangka, yang adalah pembuat serta pengedar uang palsu.

Namun,  Roland berujar bahwa penangkapan tersebut tidak serentak dilakukan. Ia mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan penyelidikan sejak lama di beberapa titik yang sudah dicurigai sebagai tempat paling pas untuk transaksi uang palsu.

Akhirnya, seluruh tersangka yang berjumlah tujuh orang tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. Roland menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa tempat, yakni Tangerang di provinsi Banten, kemudian di Kota Bogor serta beberapa orang ditangkap di Kabupaten Bogor. Para pelaku yang telah diringkus jajaran satreskrim polres Bogor berinisial R S atau C (43), AKR (50),  DS (34), RF (48), NPN (55), SP (51), ESR (47).

Penyidikan yang Terus Berlanjut


Jajaran satreskrim polres Bogor telah mengumpulkan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang palsu dengan pecahan Rp100.000 yang memiliki total nominal Rp 357.900.000, uang palsu dengan pecahan mata uang dollar dengan nominal nilai 100 USD, total 92 lembar, serta 15 lembar bahan untuk uang palsu dolar. Alat-alat yang juga dijadikan barang bukti adalah 1 unit printer, 1 unit mesin pencetak uang, dan juga bahan-bahan pewarna untuk mencetak uang palsu.

Pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan oleh jajaran satreskrim polres Bogor, lanjut AKBP Roland Ronaldy. Ia melanjutkan bahwa tersangka dapat dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Roland memaparkan bahwa ancaman pidana penjara di atas 10 tahun serta hukuman pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Penemuan uang palsu dalam dua mata uang ini tentu harus diwaspadai para warga Kota Bogor, dimana kemungkinan uang palsu masih ada yang tersebar di berbagai kota. Untuk itulah warga Kota Bogor diminta melaporkan hal-hal yang mencurigakan, apabila ada transaksi dengan mata uang apa saja.

Editor: Shara Nurrahmi


0 Komentar