PSBB Di Bogor Kembali Diperpanjang, Cek Aturannya
Bogor 2 Juli 2020 - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kembali diperpanjang selama 15 hari, sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemberlakuan perpanjangan PSBB ini akan berlaku mulai besok, 3 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksaan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi melalui video conference bersama Ridwan Kamil di Pendopo Bupati Cibinong, Rabu (1/7/2020).
Mengacu ke Hasil Kajian Epidemologi Bodebek
Kebijakan tersebut diambil mengacu pada hasil kajian epidemologi Covid 19 di wilayah Bodebek. Kata Iwan, sesuai arahan Ridwan Kamil, meski rata-rata angka penularan (RT) di seluruh wilayah Bodebek di bawah satu, wilayah itu masih berada pada zona kuning. Sehingga Gubernur Jawa Barat meminta penerapan new normal ditangguhkan.
Kata Iwan, Untuk Kabupaten Bogor, RT sudah berada pada angka 0,66. Sudah di bawah satu, tapi karena masih zona kuning, gubernur mengarahkan agar PSBB proporsional 15 hari dari 3 Juli.
Sebelumnya masyarakat Bogor telah bersiap untuk menyambut era new normal atau tatanan kebiasaan baru dengan berakhirnya masa PSBB pada 2 Juli 2020. Namun dengan adanya perpanjangan ini, maka aktivitas warga Bogor tetap akan diatur.
Pelonggaran aturan PSBB di Kabupaten Bogor
Menurut Iwan, dalam penerapan PSBB kali ini akan lebih banyak pelonggaran aturan. Warga Bogor dapat tetap melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sekolah formal adalah salah satu kegiatannya akan tetap dilaksanakan di rumah. Siswa tetap belajar menggunakan sistem daring. Sedangkan tempat-tempat wisata dan usaha akan kembali dibuka melalui pertimbangan. Mengacu pada aturan yang sedang disusun, akan diatur tempat-tempat wisata dan usaha mana yang boleh dibuka dan tidak.
Selain itu, pondok pesantren juga akan kembali dibuka. Namun untuk antisipasi, sama seperti tempat wisata dan usaha, tidak semua pondok pesantren akan dibuka. Pondok pesantren akan dievaluasi sesuai dengan lokasinya.
“Untuk ponpes, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Kan di Kabupaten Bogor juga ada zona hijaunya. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak dulu,” kata Iwan.
Aturan perpanjangan PSBB proporsional ini sedang dirancang oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang akan berlaku efektif mulai 3 Juli 2020.
PSBB Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru Kota Bogor
Berbeda dengan Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk mengganti PSBB Proporsional dengan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Dalam pelaksanaan AKB, sejumlah bidang akan kembali diizinkan untuk beroperasi. Seperti ojek daring yang mulai boleh mengangkut penumpang, hingga diperbolehkannya mengadakan acara pernikahan dan seminar dengan tetap memberlakukan protokol Kesehatan.
Bima mengungkapkan bahwa tempat wisata juga dipertimbangkan untuk dibuka. Tempat wisata akan dibuka secara bertahap. Agar pemerintah Kota Bogor dapat mengantisipasi dan mengontrol aktivitas tempat wisata, pengajuan tempat wisata akan dikemas serupa dengan mal yang merepresentasikan kesiapan protokol kesehatan yang harus diberlakukan.
Untuk sektor pendidikan umum dan tempat fitness center belum diizinkan beraktivitas, karena rentan dengan kontak fisik. Berhubung sekolah merupakan tempat banyaknya kontak fisik terjadi, maka belum dapat dikatakan ya atau tidak pada kelas tatap muka. Sistem pendidikan akan tetap dilaksanakan tanpa tatap muka langsung di kelas atau menggunakan sistem daring.
Editor: Shara Nurrahmi
0 Komentar