Seorang Kontraktor Kota Bogor Berstatus Tersangka Korupsi Dana BOS



Bogor 14 Juli 2020 - Seorang kontraktor yang berdomisili di Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Pria dengan inisial JRR ini menjadi tersangka tindak pidana kasus dugaan korupsi. Jumlah dana yang dikorupsi mencapai Rp 17,1 miliar. Kasus ini mencuat setelah tiga tahun tersangka melakukan aksinya, bersama-sama dengan pihak pertama.

JRR saat ini mendapatkan status tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Ia diduga telah menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah. Penggelapan dana tersebut terkait dengan ujian SD di seluruh Kota Bogor. Penyelewengan dana tersebut berwujud pengadaan sekaligus penggandaan kertas ujian. Sebagai pihak ketiga, dirinya juga dijerat pasal penggelapan dana dari pemerintah.

Kasus Dugaan Korupsi Sudah Terjadi Sejak 2017

Bambang Sutrisna, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Menindaklanjuti pernyataannya pada 13 Juli 2020 lalu, saat ini Kejari sudah melanjutkan proses pemeriksaan setelah penetapan status tersangka kepada JRR. Menurut Bambang, tersangka sudah sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Hal ini memudahkan pihak Kejari untuk dapat melanjutkan proses hukum.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp 17 miliar. Jumlah tersebut merupakan total dari kerugian selama tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2017 hingga tahun 2019. Selama tiga tahun, terjadi penyelewengan dana pengadaan kertas ujian di Kota Bogor.

Tersangka Sebagai Pihak Ketiga Dari Pengadaan Barang

JRR merupakan tersangka yang juga menjadi pihak ketiga.  Bambang menuturkan bahwa kontraktor tersebut merupakan pihak yang ditunjuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Anggota dari kelompok ini adalah kepala sekolah dasar yang ada di seluruh Kota Bogor.

Dalam kasus ini, Bambang ditunjuk untuk melakukan pengadaan kertas ujian bagi seluruh siswa SD negeri di Kota Bogor. Pungutan biaya untuk siswa SD pun diberlakukan. Siswa SD yang tidak dapat membayar uang ujian tidak dapat mengikuti ujian dari tingkat Ujian Tingkat Semester, Ujian Akhir Semester, Ujian Nasional dan serangkaian uji coba atau try out. Padahal, biasanya para siswa Sekolah Dasar  Negeri tidak perlu membayar apa-apa untuk mengikuti ujian baik itu untuk tengah semester, akhir semester, bahkan juga untuk try out atau uji coba bagi siswa kelas 6 SD

Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Bambang menjelaskan bahwa kasus ini adalah penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah. Padahal, dana tersebut sudah ada untuk pengadaan kertas ujian. Semuanya sudah dikelola oleh Dewan Sekolah serta Komite Sekolah.  Namun, dalam kasus ini, Kelompok Kerja Kepala Sekolah mengambil alih pengadaan ini sehingga terjadi kasus penggelapan dana.

Kejari Kota Bogor melakukan penyelidikan akan kasus ini sejak awal tahun 2020. Hal ini terungkap karena adanya aduan dari para orang tua siswa. Kasus yang mulai diusut ini pun berlanjut dengan tahap penyidikan. Sejak bulan Februari 2020, Kejari sudah menunjuk 20 saksi. Penyelidikan terus berlangsung dengan penetapan tersangka kepada JRR, tepat tanggal 13 Juli 2020.

Pelanggaran Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi

Tersangka JRR dijerat pasal 18, UU no 31 2019. Pasal ini mengatur Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, tersangka sudah berada di lembaga pemasyarakatan Paledang. Terkait dengan penahanan di masa pandemi Covid-19, tersangka juga sudah melakukan rapid test, sebelum masuk tahanan.  Dalam hal ini, tersangka dinyatakan tidak memiliki gejala mengidap Covid-19 sehingga tidak ada masalah khusus saat proses penahanan.


Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar