Seorang Kontraktor Kota Bogor Berstatus Tersangka Korupsi Dana BOS
Bogor 14 Juli 2020 - Seorang kontraktor yang
berdomisili di Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Kota Bogor. Pria dengan inisial JRR ini menjadi tersangka tindak pidana kasus
dugaan korupsi. Jumlah dana yang dikorupsi mencapai Rp 17,1 miliar. Kasus
ini mencuat setelah tiga tahun tersangka melakukan aksinya, bersama-sama dengan
pihak pertama.
JRR saat ini mendapatkan
status tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Ia diduga telah menggelapkan
dana Bantuan Operasional Sekolah. Penggelapan dana tersebut terkait dengan
ujian SD di seluruh Kota Bogor. Penyelewengan dana tersebut berwujud pengadaan
sekaligus penggandaan kertas ujian. Sebagai pihak ketiga, dirinya juga dijerat
pasal penggelapan dana dari pemerintah.
Kasus Dugaan Korupsi Sudah Terjadi Sejak 2017
Bambang Sutrisna,
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, mengatakan bahwa pihaknya telah
melakukan serangkaian pemeriksaan. Menindaklanjuti pernyataannya pada 13 Juli
2020 lalu, saat ini Kejari sudah melanjutkan proses pemeriksaan setelah
penetapan status tersangka kepada JRR. Menurut Bambang, tersangka sudah sangat
kooperatif selama proses pemeriksaan. Hal ini memudahkan pihak Kejari untuk
dapat melanjutkan proses hukum.
Lebih lanjut,
Bambang mengatakan bahwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp 17 miliar.
Jumlah tersebut merupakan total dari kerugian selama tersangka melakukan
penggelapan sejak tahun 2017 hingga tahun 2019. Selama tiga tahun, terjadi penyelewengan
dana pengadaan kertas ujian di Kota Bogor.
Tersangka Sebagai Pihak Ketiga Dari Pengadaan Barang
JRR merupakan
tersangka yang juga menjadi pihak ketiga.
Bambang menuturkan bahwa kontraktor tersebut merupakan pihak yang
ditunjuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Anggota dari kelompok ini adalah kepala
sekolah dasar yang ada di seluruh Kota Bogor.
Dalam kasus ini,
Bambang ditunjuk untuk melakukan pengadaan kertas ujian bagi seluruh siswa SD
negeri di Kota Bogor. Pungutan biaya untuk siswa SD pun diberlakukan. Siswa SD
yang tidak dapat membayar uang ujian tidak dapat mengikuti ujian dari tingkat
Ujian Tingkat Semester, Ujian Akhir Semester, Ujian Nasional dan serangkaian
uji coba atau try out. Padahal, biasanya para siswa Sekolah Dasar Negeri tidak perlu membayar apa-apa untuk
mengikuti ujian baik itu untuk tengah semester, akhir semester, bahkan juga
untuk try out atau uji coba bagi siswa kelas 6 SD
Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Bambang menjelaskan
bahwa kasus ini adalah penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah.
Padahal, dana tersebut sudah ada untuk pengadaan kertas ujian. Semuanya sudah
dikelola oleh Dewan Sekolah serta Komite Sekolah. Namun, dalam kasus ini, Kelompok Kerja Kepala
Sekolah mengambil alih pengadaan ini sehingga terjadi kasus penggelapan dana.
Kejari Kota Bogor
melakukan penyelidikan akan kasus ini sejak awal tahun 2020. Hal ini terungkap
karena adanya aduan dari para orang tua siswa. Kasus yang mulai diusut ini pun
berlanjut dengan tahap penyidikan. Sejak bulan Februari 2020, Kejari sudah
menunjuk 20 saksi. Penyelidikan terus berlangsung dengan penetapan tersangka
kepada JRR, tepat tanggal 13 Juli 2020.
Pelanggaran Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
Tersangka JRR
dijerat pasal 18, UU no 31 2019. Pasal ini mengatur Tindak Pidana Korupsi. Saat
ini, tersangka sudah berada di lembaga pemasyarakatan Paledang. Terkait dengan
penahanan di masa pandemi Covid-19, tersangka juga sudah melakukan rapid test,
sebelum masuk tahanan. Dalam hal ini,
tersangka dinyatakan tidak memiliki gejala mengidap Covid-19 sehingga tidak ada
masalah khusus saat proses penahanan.
Editor: Shara Nurrahmi
0 Komentar