Berbekal Korek Api, Penjahat di Bogor Bobol ATM Sampai Rp155 Juta


Bogor, 11 Agustus 2020 - Tiga dari enam pelaku bobol rekening berhasil ditangkap oleh Polresta Bogor yang beberapa waktu dilaporkan oleh salah satu korban. Pelaku melakukan tindakannya dengan modus ganjal kartu ATM dengan menggunakan korek api. Kasus terakhir dimana korban melapor adalah di mesin ATM yang berlokasi di SPBU Bogor Barat. 

Dari aksinya itu, penjahat berhasil menarik uang dari tabungan nasabah sebesar Rp115 juta. Keenam pelaku tersebut berinisial UN, HY, KA yang berhasil diamankan dan ES, RN, UA yang masih dalam pencarian. Kombes Hendri Fiuser selaku Kapolresta Bogor menuturkan bahwa tindakan kejahatan ini terjadi pada (13/72020). Tentu dari aksi keenam pelaku itu membuat nasabah mengalami kerugian cukup besar dan di tabungan hanya tersisa sedikit. 

Kemudian, tiga dari enam pelaku itu berhasil ditangkap pada (21/72020) sepekan setelah tindakan pencurian terjadi. Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap terus melakukan pencarian tiga tersangka lainnya. 

Pura-Pura Membantu Nasabah Melakukan Tarik Tunai

Berdasarkan cerita kronologi, pada pertengahan Juli pukul 11.00 siang korban MY yang tinggal di Curugmekar hendak mengambil uang di SPBU Cilendek. Namun, kartu ATM korban tidak bisa masuk. Pada saat itulah pelaku mulai menjalankan rencananya dengan modus ingin membantu korban. 

Tapi, ternyata yang dilakukan oleh pelaku adalah menukarkan kartu ATM asli dengan yang palsu. Ketika kartu asli dimasukkan ke dalam mesin ATM oleh pelaku, kartu tersebut pun berhasil dibobol.

Korban Melaporkan Ke Pihak Berwajib Usai Mengetahui Saldonya Terkuras

Sedangkan korban terus mencoba kartu yang sudah ditukarkan itu dengan mencari ATM lain tapi tetap tidak bisa. Akhirnya, korban MY memutuskan untuk pergi ke kantor cabang bank. Namun, setelah diperiksa ternyata saldo nasabah sudah banyak berkurang hingga mencapai Rp115 juta. Sedangkan di dalam rekening hanya tersisa sekitar Rp3 juta saja. 

Setelah mengetahui hal tersebut, korban MY pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap Untung (UN) 36 tahun, Bondet (HY) 40 tahun, dan Darmawai (KA) 38 tahun. Tapi, masih tersisa tiga tersangka lagi yang masih belum bisa diamankan dan masih dalam pencarian.

Tersangka Mengaku Telah Melakukan Tindakan Ini Berulang Kali

Setelah di interogasi, tersangka mengaku baru kali ini melakukan tindakan kejahatan pencurian ATM di Bogor. Tapi sudah beberapa kali melakukan aksinya di daerah lain seperti Jakarta dan Bandung. Dari aksinya itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa batang korek api, mobil, ponsel, serta beberapa kartu ATM hasil pencurian. 

Karena tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 dan 378 yang berisi tentang Pencurian dan Penipuan. Dengan begitu, para tersangka harus menjalani hukuman minimal lima tahun penjara. 

Peristiwa ini bisa dijadikan pelajaran agar tidak mudah mempercayai orang yang tak dikenal. Terutama dalam masalah kartu ATM yang akan sangat merugikan korban kejahatan. Sudah banyak modus yang dilakukan oleh para penjahat untuk membobol ATM atau rekening nasabah.

Selain penipuan atau modus lainnya, pengguna ATM juga harus hati-hati ketika melakukan penarikan tunai. Terutama jika lokasinya di tempat umum seperti mall, SPBU atau tempat lain di pinggir jalan. Karena kemungkinan terjadi perampokan hingga melukai korban sehingga membahayakan nyawa korban. Akan lebih baik jika melakukan penarikan di mesin ATM yang tersedia di bank. 

Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar