Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan Anak Buah Atas Kasus Korupsi


Bogor, 6 Agustus 2020 - Kasus dugaan korupsi kali ini datang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah diupayakan oleh Bima Arya Sugiarto selaku walikota Bogor untuk membantu para tersangka. Sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan hingga saat ini, terdapat lima anggota yang sudah diduga melakukan tindakan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan jumlah sekitar Rp17,2 miliar. 

Kelima pelaku tindak korupsi tersebut adalah ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari Sekolah Dasar (SD) di beberapa kecamatan yang ada di Bogor. Tidak hanya itu, masih ada satu orang tambahan yaitu pengusaha percetakan berinisial JRR.

Setelah diketahui adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh keenam tersangka tersebut, Bima Arya selaku atasan dan pemimpin langsung mengajukan penangguhan penahanan. 

Diduga Terdapat 6 Tersangka yang Terjerat Kasus Korupsi

Keenam tersangka tersebut, diketahui ternyata melakukan tindak pidana korupsi pada dana BOS yang asal sumbernya dari APBD Kota Bogor tahun 2017-2019. Penangguhan yang diajukan oleh Bima Arya dilayangkan pemkot pada Selasa (28/7/2020). Sedangkan untuk penjaminnya adalah Walikota Bogor bernomor  180/2633-Hukham. 

Alma Wiranta selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kota Bogor mengatakan bahwa penangguhan yang diminta atas tersangka ada ketentuan yang harus disetujui oleh terdakwa sendiri. Ketentuan tersebut berupa beberapa persyaratan dan jaminan dimana sudah diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 mengenai KUHAP. Tepatnya bisa ditemui pada Pasal 31 ayat 1.

Namun, Alma juga menambahkan bahwa selaku pemimpin dan atasan Arya harus memberikan proses pendampingan hingga proses hukum selesai. Bima Arya mengaku tak masalah jika harus melakukan kedua hal tersebut dengan berdasar asas praduga tak bersalah. Artinya, siapapun yang sedang menjalani proses tersangka masih harus melalui beberapa tahapan hingga benar-benar ditetapkan menjadi terdakwa.

Pengamat Hukum Pertanyakan Komitmen Bima Arya 

Menanggapi hal yang dilakukan oleh walikota Bogor tersebut, Sugeng Teguh Santoso selaku pengamat hukum justru mempertanyakan komitmennya. Karena, ketika dilantik Bima mengatakan bahwa dirinya bersumpah akan memberantas segala praktik tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan pemkot Bogor. 

Hal tersebut juga tidak terlepas dari komitmen yang disampaikan oleh Joko Widodo, yaitu melakukan penghapusan korupsi ketika dilantik menjadi pemimpin negara atau presiden. Meskipun memang hak tersangka merujuk pada UU No. 8 Tahun 1981, tapi akan lebih bisa dipertanggungjawabkan secara legal jika hal tersebut dilakukan oleh keluarga. Dimana akan bisa dipertanggungjawabkan jika salah satu tersangka kabur. 

Dengan demikian, bisa diartikan bahwa tersangka bebas memanfaatkan Rujukan KUHP. Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah agar tidak melanggar etika politik. Alasannya adalah seorang pemimpin harus membantu melakukan pemberantasan korupsi. 

BOS Mengalami Kerugian yang Cukup Besar untuk Skala Kota atau Kabupaten

Jika dilihat dari jumlahnya, BOS mengalami kerugian cukup besar untuk skala kota atau kabupaten saja. Tak heran apabila beberapa orang merasa curiga apakah ada pihak yang dilindungi atau tidak. Karena, Bima bisa dengan mudha langsung mengajukan penangguhan penahanan. 

Tapi, ini semua masih dalam proses yang terus diselidiki hingga menemukan titik terang baagaimana keputusan yang ditetapkan terhadap tersangka. Semua orang berharap agar muncul keputusan terbaik. Karena, mengingat tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang terbilang besar dan berdampak kurang bagus bagi perkembangan negara atau daerah.

Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar