PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang, Ini 29 Ketentuannya


Bogor, 17 Agustus 2020 -  Salah satu perbedaan hari kemerdekaan RI tahun ini dan tahun lalu di Bogor adalah PSBB. Pasaalnya, melihat kondisi di wilayah Bogor yang tak kunjung membaik, akhirnya pihak Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PSBB beradaptasi pada kebiasaan baru selama 27 hari. Perpanjangan mulai dilakukan sejak tanggal 14 Agustus h2020 dan dilengkapi dengan 29 ketentuan. 

Peraturan Bupati (Perbup) No 52 Tahun 2020

Perbup Nomor 52 ini adalah hasil perubahan dari perbup nomor 42 tahun 2020. Pelonggaran pada perpanjangan PSBB ini akan bersamaan dengan dibukanya operasional wisata air . Setelah melakukan banyak pertimbangan, akhirnya terdapat beberapa hal yang harus diubah. Mulai dari jam operasional hingga beberapa ketentuan yang terkumpul hingga 29 point.  

Pada perbup ini juga ditegaskan bahwa tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung dengan maksimal 50%. Tujuan ini bertujuan untuk menjaga penularan Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan. 

Daftar 29 Ketentuan yang Ada dalam Perbup (Peraturan Bupati)

Sekedar informasi, berikut 29 daftar ketentuan yang ada dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2020 yang membahas mengenai PSBB pra-AKB :

  1. Mobilitas Penduduk Antar Daerah Dibatasi;
  2. Seluruh aktivitas pendidikan keagamaan dan sekolah harus dilakukan dengan sistem daring atau jarak jauh. Kecuali untuk pondok pesantren dan perguruan tinggi; 
  3. Pelacak kotak dan tes dilakukan sebagai bentuk tracing (deteksi dini);
  4. Masyarakat yang masuk ke dalam golongan orang beresiko tinggi diharapkan agar tetap di rumah saja. Misalnya lansia dan orang yang memiliki riwayat penyakit komorbid;
  5. Jam operasional rumah sakit normal dengan pengaturan semua tetap dibuka. Seperti rawat jalan dan rawat inap;
  6. Fasilitas kesehatan pada tingkat pertama tetap dibuka secara normal. Hanya saja pembatasan pengunjung hanya dapat mencapai 60% saja;
  7. Aktivitas kantor tetap bisa dijalankan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan;
  8. Aktivitas perbankan buka secara normal namun pembatasan pengunjung hanya 50% saja;
  9. Pelayanan dalam bidang penginapan dan makanan seperti hotel dan resort diberlakukan pembatasan pengunjung 60% saja;
  10. Villa dan homestay hanya bisa digunakan oleh pemilik;
  11. Aktivitas wisata alam dengan segala fasilitas penunjang hanya boleh dikunjungi sebanyak 50% dari kapasitas;
  12. Wisata buatan dan segala permainan yang di luar ruangan hanya boleh dimulai dari jam 06.00-16.00 saja dengan pembatasan pengunjung 50%;
  13. Spa, refleksi, bioskop dan gym ditutup;
  14. Aktivitas industri manufaktur dibuka dengan jam operasional yang dikurangi atau melakukan pengaturan ulang. Selain itu, orang-orang didalamnya harus menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan;
  15. Aktivitas segala bentuk tempat makan atau kuliner hanya dapat dibuka dengan jam operasional 10.00-21.00 dengan 50% pengunjung;
  16. Aktivitas semua salon diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan;
  17. Aktivitas mall dibuka mulai jam 10.00-21.00 dengan jumlah pengunjung 60%;
  18. Aktivitas di supermarket mulai jam 10.00-21.00 dengan kapasitas pengunjung 50%;
  19. Aktivitas minimarket mulai jam 08.00-21.00 dengan kapasitas pengunjung 50%;
  20. Aktivitas pasar rakyat mulai jam 04.00-16.00 dengan kapasitas 50% pengunjung;
  21. Aktivitas POSYANDU boleh dilaksanakan dengan syarat mendapat rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat;
  22. Diizinkan aktivitas di area publik;
  23. Diizinkan aktivitas budidaya pertanian;
  24. Diizinkan aktivitas budidaya perikanan;
  25. Diizinkan aktivitas budidaya peternakan;
  26. Diizinkan aktivitas perhutanan;
  27. Diizinkan aktivitas konstruksi dengan menerapkan protokol kesehatan;
  28. Diizinkan aktivitas transportasi publik dengan kapasitas 50% pengunjung;
  29. Aktivitas transportasi publik seperti ojol diperbolehkan beroperasi pada jam 04.00-22.00.
Perpanjangan PSBB ini dilakukan demi menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif. Jika memang kondisi sudah membaik, perpanjang PSBB hanya akan dimulai pada 14 Agustus 2020 hingga 10 September 2020 saja. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Ade Yasin selaku Bupati Bogor.

Editor: Shara Nurrahmi


                                                        0 Komentar