Tuntut Diskotik Xclusive Ditutup, KAMMI Siap Demo di Pemkot Bogor

Bogor, 24 Agustus 2020 - KAMMI mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa kepada Satpol PP dan pihak berwajib lain. Pasalnya, surat permohonan tutup permanen Xclusive tidak ditanggapi sama sekali termasuk oleh Bima Arya selaku Wali Kota Bogor. Padahal, sudah jelas hal ini melanggar aturan dan merugikan banyak pihak jika diskotik tersebut tetap dibiarkan buka. 

Bentuk kekecewaannya ini disampaikan langsung oleh Ray Rahil selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Bogor. Dengan begitu masyarakat menilai bahwa pihak berwajib seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak menegakkan aturan yang sudah berlaku sejak lama. Seharusnya tanpa dimintai permohonan pun mereka sudah mengetahui bahwa hal ini sudah menyimpang terhadap aturan  yang ada. 

Permintaan Penutupan Xclusive Secara Permanen Tidak Ditanggapi

Tidak adanya tanggapan permohonan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini membuat semua orang di dalamnya geram. Pendapat bahwa pihak berwajib termasuk walikota Bogor tidak responsif dibarengi  dengan pengawasan bahwa setiap hari diskotik masih bisa beroperasi setiap hari. 

Padahal sudah jelas-jelas disana banyak pelanggaran aturan yang membuat mereka secara paksa ingin menutup sendiri diskotik tersebut. Namun, KAMMI sudah berencana akan memulai demo kepada Pemkot Bogor agar dapat mengatur daerah atau wilayah tersebut menjadi lebih baik. Bukannya justru mengetahui adanya pelanggaran namun tidak diberi tindakan tegas. Hal ini bahkan termasuk pada persoalan yang mudah karena tempat tersebut tak membawa kebermanfaatan bagi sebagian besar orang. 

Temui Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal di THM Xclusive

Salah satu alasan yang paling kuat mengapa diskotik tersebut harus ditutup adalah sudah terbuktinya ada minuman beralkohol yang dijual secara ilegal. Masyarakat termasuk para mahasiswa yang kritis merasa heran mengapa pihak berwajib tidak menegakkan aturan tapi seolah menjadikan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. 

Hal ini wajib dipertanyakan, karena dengan begitu keadilan tak bisa ditanamkan di negara Indonesia. Meskipun hanya merupakan urusan daerah saja, tapi seharusnya pemerintah kota harus membuat aturan yang ada ditaati sebaik-baiknya. 

Permohonan penutupan secara permanen itu sebenarnya sudah disampaikan oleh KAMMI pada tanggal 3 Agustus 2020. Namun, ternyata hingga saat ini tidak ada tanggapan dan tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, diskotik Xclusive tetap beroperasi seperti biasanya. Disana, minuman beralkohol yang seharusnya dilarang justru dijual secara ilegal alias tidak memiliki izin. 

DPMPTSP Mengaku Tak Berkewajiban

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah mendengar persoalan ini mengaku tidak memiliki kewajiban. Alasan tidak ada kewenangannya ini karena pelanggaran tersebut terkait dengan urusan PSBB. Namun, bukan berarti pihak DPMPTSP tidak memiliki tugas apapun tentang sebuah usaha termasuk diskotik Xclusive.

Jika memang persoalannya mengenai pencabutan izin, DPMPTSP siap mengatasinya dan akan turun tangan. Tapi, jika masalahnya adalah mengenai pengawasan maka itu adalah hak dari Dinas Pariwisata. Hal ini dijelaskan secara detail oleh Firdaus selaku Kepala DPMPTSP Kota Bogor. Memang hal ini menjadi pelik karena pemerintah terutama Walikota tidak mau bertindak tegas. Entah apa alasan di balik itu semua. 

Namun, masyarakat termasuk KAMMI sudah menilai bahwa pihak tersebut tidak menegakkan aturan dengan semestinya. Dimana harusnya ada kewajiban untuk mengatasi persoalan ini namun mereka lebih memilih tak menanggapi keluhan dari masyarakat luas.

Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar