Mengenal Lebih Dekat Program Pasca Rehabilitasi BNN Kabupaten Bogor


Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius bangsa, hal tersebut dikarenakan rusaknya daya otak yang tinggi. Selain itu jumlah kasus penyalahguna dan peredaran gelap narkoba terus meningkat ditiap tahunnya. Narkoba juga kini sudah masuk ke semua lini masyarakat dari anak kecil hingga orang dewasa.  

Tidak ada tempat yang bebas dari peredaran Narkoba dari kota hingga desa, kasus penyalahguna dan peredaran narkoba bagaikan gunung es, tampak kecil dipermukaan dan besar di dasar. 

Adapun cara mengikis gundukan es tersebut dengan upaya strategi supply reduction and demand reduction.  Demand reduction yaitu tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka memiliki kemampuan menolak terhadap penyalahgunaan narkotika,  sedangkan supply reduction adalah tindakan penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkotika jera.

Semenjak berdiri, BNN Kabupaten Bogor secara khusus menyelesaikan permasalahan narkoba dengan sebutan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Salah satu program yang diharapkan masyarakat yaitu program rehabilitasi bagi korban penyalahguna Narkoba. Program rehabilitasi ini dilaksanakan untuk menghentikan tingkat kecanduan pada penyalahguna narkoba, sehingga mereka menjadi pulih kembali. 

BNN Kabupaten Bogor sudah melaksanakan program rehabilitasi baik secara voluntary atau hasil penangkapan tim pemberantasan. Selama 2019 ada sekitar 40 orang yang direhabilitasi di Klinik Pratama Tegar Beriman BNN Kabupaten Bogor.

Rehabilitasi saja masih belum cukup menjamin seseorang tidak kembali lagi menjadi penyalahguna narkoba, oleh karena itu BNN Kabupaten Bogor melaksanakan program pasca rehabilitasi.

Apa itu program pasca rehabilitasi ?      

Program pasca rehabilitasi merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses rehabilitasi yang diberikan kepada mantan penyalahguna narkoba. 

Adapun proses yang mencakup kegiatan pemantauan, pendampingan dan bimbingan lanjut bagi mantan penyalahguna narkoba. Kegiatan pasca rehabilitasi dilaksanakan pada mantan penyalahguna narkoba yang sudah selesai melaksanakan rehabilitasi baik dari balai/loka rehabilitasi BNN, lembaga rehabilitasi instansi pemerintah lainnya, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat maupun dari pemulihan berbasis masyarakat dan mencakup kegiatan skrining intervensi lapangan. 

Layanan pasca rehabilitasi dilakukan minimal selama 4 (empat) bulan terhitung sejak mantan penyalahguna kembali ke keluarganya. 

Melalui agen pemulihan yang berperan untuk menjembatani antara mantan penyalahguna dengan keluarga dan masyarakat, agar mereka mampu beradaptasi dengan baik dalam masyarakat dan dapat hidup produktif serta mencegah terjadinya kekambuhan.

Petugas Pasca Rehabilitasi mengkoordinir kegiatan pasca rehabilitasi yang akan dilakukan oleh agen pemulihan di wilayah domisili mantan penyalahguna sekaligus melakukan asistensi dan supervisi kegiatan. 

Agen pemulihan harus segera memulai tugasnya segera setelah mendapat informasi mantan penyalahguna dari BNNP atau BNNKab/kota. Mantan penyalahguna akan mengikuti kegiatan Pasca rehabilitasi selama 4 (empat) bulan.  

Sejauh ini proses yang sudah dilaksanakan yaitu asistensi yang terdapat di salah satu proses pemantauan lanjut, asistensi dilakukan kepada agen pemulihan dimana proses ini salah satu yang harus dilaksanakan sebelum progam pasca rehabiltasi berjalan.  

Asistensi yaitu petugas pasca rehabilitasi yang bertujuan untuk menjelaskan kepada agen pemulihan bagaimana proses pasca rehabilitasi, seperti apa prosesnya saat dilapangan dengan klien, cara pengisian rapor klien yang harus diisi oleh agen pemulihan setiap minggu selama 4 bulan kemudian dilaporkan kepada petugas pasca rehabilitasi setiap akhir bulan, serta agen pemulihan dan klien melakukan kesepakatan bekerjasama dengan baik untuk menjalankan program ini selama 4 bulan kedepan terhitung setelah asistensi agen pemulihan dilakukan. 

Berikut beberapa  proses pemantauan lanjut selanjutnya yaitu pemeriksaan urine dan pengkuran kualitas hidup. Test urine dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa klien mengalami kekambuhan/relapse setelah proses rehabilitasi selesai. Kemudian untuk pengukuran kualitas hidup dilakukan bertujuan untuk melihat kualitas hidup klien sebelum melakukan atau mengikuti program pasca rehabilitasi.

Dengan adanya program pasca rehabilitasi ini BNN Kabupaten Bogor berharap bisa melihat sejauh mana efektivitas rehabilitasi pada mantan penyalahguna Narkoba. Apakah mereka sudah pulih dan produktif di lingkungan masyarakat atau malah kembali menjadi penyalahguna Narkoba.

Mari dukung program BNN Kabupaten Bogor dengan melaporkan apabila ada penyalahguna narkoba di lingkungan keluarga anda, jangan malu bahkan menyembunyikan anak, keluarga atau teman yang menjadi penyalahguna Narkoba. Segera ajak mereka rehabilitasi agar bisa pulih dari kecanduannya, bahkan bisa produktif kembali di masyarakat.

Sumber : Inilah Koran


0 Komentar