Pemprov Jabar Diminta Evaluasi Delapan RS Rujukan Covid-19 di Kota Bogor


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengevaluasi delapan rumah sakit rujukan Covid-19. Sebab, fasilitas kesehatan dan bahkan rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 menjadi klaster persebaran Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar pada Juni 2020 telah melakukan penilaian atau assessment. Teranyar, klaster rumah sakit kembali muncul di Kota Bogor yakni adanya 10 kasus di RS Azra, mereka kembali mengunjungi dua rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor yakni RS Azra dan RS Medika Dramaga Bogor.

“Hasilnya kita sudah diskusikan dengan Pak Ketua Gugus Tugas (Dedie A Rachim) bahwa RS di Kota Bogor untuk menerima rujukan Covid-19 semua bisa menerima,” kata anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, Marion Siagian di Kota Bogor, Selasa (4/8).

Menurutnya, dari seluruh rujukan RS di Kota Bogor semuanya dapat menangani pasien positif Covid-19. Namun, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar itu menjelaskan, meminta Dinkes Kota Bogor untuk memetakan kemampuan delapan RS tersebut.

Marion menjelaskan, setiap RS rujukan Covid-19 dapat menangani pasien Covid-19 sesuai dengan kemampuan dan fasilitas RS. “Jadi nanti kalo kasusnya ringan di RS mana misalnya, kalo berat bisa di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Bogor dan RS lainnya. Intinya nanti Dinkes Kota Bogor yang dipetakan,” jelasnya.

Di Kota Bogor terdapat delapan RS rujukan Covid-19 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.224-Dinkes/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.186-Dinkes/2020 mengenai Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Delapan rumah sakit itu yakni, RSUD Kota Bogor, RS PMI, Siloam Hospital Bogor, Bogor Senior Hospital, RS Melania, RS BMC, RS Azra, RS Hermina.

Berdasarkan penilaian, Marion mengungkapkan, terdapat tiga RS rujukan Covid-19 yang dapat menerima pasien Covid-19 dengan penyakit penyerta. Tiga RS itu yakni RSUD Kota Bogor, Bogor Senior Hospital dan RS Siloam Hospital.

Marion menjelaskan, sulit meminimalisir penyebaran Covid-19, lantaran setiap rumah sakit yang menangani pasien corona sangat beresiko. Pada dasarnya, Marion mengungkapkan, RS yang ditunjuk sebagai rujukan Covid-19 tidaklah siap menghadapi pandemi Covid-19.

Namun, sebagai fasilitas publik, pihak RS tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan berupaya memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganaan Covid-19. “Nanti dibantu oleh Pemerintah Kota Bogor, supaya pelayanan ini bisa disesuaikan dengan standar,” ucapnya.

Mengenai adanya klaster di RS Azra, Marion menegaskan, potensi persebaran bukan hanya di RS saja. Setiap fasilitas publik, sambung dia berpotensi menjadi tempat persebaran Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

“Kita harus taat, disiplin dengan protokol kesehatan. Pergerakan tidak boleh. Pergerakan harus diiringi dengan kedisiplinan. Kebetulan di RS Azra ini bukan di ruang isolasi tapi di luar RS jadi dimanapun beresiko,” tegasnya.

Sementara itu, kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, perlu dilakukan pemetaan kemampuan setiap RS rujukan Covid-19. Namun, Dedie menegaskan, pihaknya kembali memperketat pengawasan terhadap tingkat infeksi Covid-19 terhadap pasien. “Maka distribusi pasien kepada RS yang tepat akan mengurangi tingkat iesiko,” kata Dedie.

Selain itu, Dedie meminta, agar semua masyarakat juga lebih memperketat protokol kesehatan. Dia menyatakan, Kota Bogor telah memperkuat peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat dengan peraturan wali kota (Perwali).

Demikian, implementasi di lapangan dapat lebih spesifik. “Kita barusan, pak wali kota menandatangani Perwali nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol kesehatan,” tukasnya.

Sumber : Radar Bogor


0 Komentar