Ombudsman Temukan Tata Kelola Kawasan Kampung Arab Bogor Berpotensi Maladministrasi



Ombudsman RI lakukan investigasi atas prakarsa sendiri pada penataan kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah potensi maladministrasi pada kawasan tersebut. Temuan itu diantaranya, tidak terdatanya jumlah imigran, pekerjaan informal Warga Negara Asing (WNA), status kepemilikan terhadap aset tanah.

Hingga tidak adanya izin pendirian bangunan dan tempat usaha yang tak sesuai, serta administrasi anak hasil kawin campur.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah pembenahan.

“Jika tidak, maka dapat berpotensi maladministrasi yaitu tindakan pembiaran.

“Juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum,” tambahnya pada 30 Juli 2020, sebagaimana KabarLumajang.com kutip dari situs resmi Ombudsman.

Berkaitan dengan temuan itu, Adrianus mengatakan belum terdapatnya data pasti mengenai jumlah imigran.

Berdasarkan temuan Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah.

Ombudsman yang menyoroti dugaan penyelundupan hukum, misalnya, ditemukan ketidaksesuain secara administratif terkait sertifikat dengan kepemilikan tanah atau aset

Selain itu, terdapat WNA yang bekerja di sektor informal. Sementara, menurut Adrianus, hal itu tak sesuai dengan ketentuan berlaku mengenai tenaga kerja asing.

Investigasi Ombudsman lainnya, belum terdapat pembuatan akta kelahiran, identitas anak, dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak kawin campur.

Terkait sejumlah temuan di atas, Ombudsman menyarankan kepada Bupati Bogor terkait keberadaan WNA dan pendataan imigran secara terpadu.

Serta, mulai melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang dimiliki asing.

”Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran,” tutupnya.

0 Komentar