Penunggak Pajak Kendaraan di Bogor akan Dapat Keringanan hingga Diskon, Simak Ketentuannya


Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ekawati mengatakan akan ada keringatan atau diskon bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor dan Mulai 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020.


“Bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan cashback atau diskon, mulai dari 2 persen hingga 10 persen,” paparnya.


Ekawati, Rabu 12 Agustus 2020 menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.973/267 - Bapenda/2020 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.


Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor.


Pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama dan/atau pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi Covid-19.


Adapun ketentuannya sebagai berikut, kata dia, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari (1 bulan ) sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen.


Pembayaran lebih dari 30 hari (1 bulan) sampai dengan 60 hari (2 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.


Sementara untuk 60 hari (2 bulan) hingga 90 hari (3 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen, 90 hari hingga 120 hari (4 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 8 persen.


Sebagaimana diberitakan Isubogor.com sebelumnya dalam artikel "Agustus hingga Desember, Ada Keringanan hingga Diskon Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Bogor", terakhir lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen.


Selain itu, ada juga bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda bea balik nama kedua serta bebas tarif progresif.


Reward lain bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Bank BJB menyiapkan hadiah.


Berupa perjalanan ibadah umroh untuk dua orang, sepeda motor untuk lima orang dan tabungan dari BJB sebesar lima juta rupiah untuk sepuluh orang.


Pengundiannya dilakukan pada akhir tahun 2020 ini yang diberlakukan untuk seluruh Wajib Pajak se-Jawa Barat.


“Keuntungan ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, bagi yang menunggak maupun yang disiplin dalam membayar pajak, sama-sama diberi reward,” jelasnya.


Dia menambahkan, pada tahun 2019 target pajak kendaraan bermotor melampaui dari 100 persen dan tahun 2020 secara keseluruhan Jawa Barat mengalami kenaikan sekitar 63,36 persen.


Khusus untuk Kota Bogor kenaikan target tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 ada kenaikan sebesar 39,42 persen.


Adanya pandemi Covid-19 diakuinya memberikan dampak. Implementasi PSBB pertama pada April 2020 lalu, realisasi mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya hampir 27,20 persen


“Karena itu ada target yang telah ditetapkan harus direvisi,” sebutnya.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menyebutkan, sosialisasi tersebut sangat penting dipahami karena dampaknya akan memotivasi masyarakat mempercepat pembayaran pajak kendaraan bermotor.


“Bicara pembangunan tidak lepas dari anggaran. Untuk itu dengan kondisi yang ada saat ini kita coba buat refocusing kegiatan anggaran," ujarnya.


"Pendapatan yang awalnya Rp1,1 triliun lebih kemungkinan hanya bisa diperoleh sekitar 68 persen atau kurang lebih Rp 983 miliar,” katanya.


Ade menyatakan, penerimaan pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi bagi PAD Kota Bogor. Bagi hasilnya sebesar Rp 196 miliar (2018) dan Rp 210 Miliar lebih (2019).


Di tahun 2020 sendiri ditargetkan cukup besar namun akibat kondisi pandemi turun 30 persen lebih.


“Data 2020, kondisi Juli dari targetnya RP52 miliar, capaian baru Rp22 miliar. Mimpi apapun terkait pembangunan pada tahun 2020 harus mencoba melakukan penyesuaian kemampuan anggaran di Kota Bogor dan penyesuaian dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” jelas Ade.


Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semua pihak menjadi paham, baik jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor maupun masyarakatnya, sehingga akan terlihat peningkatannya yang berdampak untuk kelangsungan pembangunan di Kota Bogor.


“Minimal untuk target pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa dipertahankan,” harapnya.


0 Komentar