PSBB Bogor Depok Bekasi Diperpanjang Lagi Hingga 31 Agustus


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang lagi PSBB Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020.

Kepgub ini berisi tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Ridwan Kamil.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar (GTPP Jabar) Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB disesuaikan dengan level kewaspadaan di daerah masing-masing.

“Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik,” jelasnya, Selasa (18/8).

“Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya,” ucap Bony.

Menurut Bony, munculnya transmisi rumah tangga (household transmission) terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand.

Pembatasan mobilitas masyarakat, kata ia, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga.

Pelacakan kontak erat harus dilakukan secara masif.

Bony mengatakan, isolasi maupun karantina mandiri wajib dilakukan kontak erat sebelum hasil swab test keluar.

Tujuannya supaya sebaran Covid-19 tidak lagi meluas.

“Kalau tidak cepat dilakukan tes, lacak, dan isolasi, kontak erat dari kasus positif berpotensi menjadi sumber penularan karena melakukan kegiatan di luar rumah,” katanya.

“Selama mobilitas orang tidak bisa dibatasi, penularan akan terus terjadi dan sulit untuk dicegah,” ucapnya.

Bony menyatakan, masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan dengan ketat di perkantoran, harus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di perkantoran.

Nantinya, Satgas COVID-19 memastikan karyawan yang masuk dalam keadaan sehat dan protokol kesehatan diterapkan dengan sebaik mungkin.

“Idealnya, perkantoran atau perusahaan atau bisnis apapun yang masih ada pelayanan tatap muka atau kegiatan tatap muka, sebisa mungkin membentuk Satgas COVID-19,” jelasnya.

“Jadi, Satgas COVID-19 ini penting untuk memastikan setiap lokasi memiliki dan menerapkan protokol kesehatan. Artinya ada ketentuan tertulis, ada sarana prasarana yang disiapkan,” katanya.

“Skrining awal sebelum berangkat kerja dengan mengisi kuisioner singkat. Misalnya apakah hari ini ada gejala batuk, pilek, dan demam? Apakah ke kantor menggunakan transportasi umum atau pribadi? Dan seterusnya,” tegasnya.

“Intinya ada edukasi dan sosialisasi atau promosi kesehatan yang terus-menerus dari perusahaan kepada karyawan. Harapannya, semua orang paham dan beradaptasi dengan kebiasaan baru,” katanya.

Bony menegaskan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.


Sumber : Pojok Satu

0 Komentar