Satpol PP Kota Bogor kini menggencarkan razia masker di enam kecamatan yang ada. Sejauh ini, sudah tiga titik yang menjadi tempat Satpol PP merazia masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, adanya regulasi itu untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut. Pada Perwali Nomor 64 Tahun 2020 mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra-AKB ini.
"Kami sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda," kata Agus kepada wartawan, Rabu (12/8/2020) siang.
Dia melanjutkan, saat ini identitas pelanggar masih dicatat secara manual. Namun, nantinya Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Para pelanggar yang kedapatan melanggar akan dimasukkan data.
"Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum sama sekali. Sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang dirazia petugas Satpol PP Kota Bogor. Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling," ujar Agus.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan Perwali Nomor 64/2020 ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4/2020 dan Instruksi Presiden RI Nomor 6/2020. (Rizki Mauludi)
Sumber : Inilah Koran
0Komentar