Kena Denda 1 Juta: 4 Restoran di Kota Bogor Langgar Jam Operasional

Bogor, 1 September 2020 - Mewabahnya virus corona yang tak kunjung membaik ini membuat semua orang harus mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Bahkan, sudah masuk ke dalam peraturan yang akan membuat pelanggar mendapatkan sanksi dan denda. Salah satunya adalah aturan waktu operasional bukanya restoran dan mall di Kota Bogor. 

Ketika Satpol PP menggelar razia, mereka masih banyak menemukan 4 restoran di Kota Bogor yang melanggar waktu operasional. Penemuan beberapa restoran tersebut terjadi pada Senin (31/8/2020) pukul 18.00 WIB. Entah apa alasan mereka membuka resto hingga melebihi batas yang sudah ditentukan. 

Pertama Kali Memberlakukan Denda

Karena ternyata masih banyak restoran yang melanggar padahal sudah beberapa kali diberi himbauan. Untuk memberikan tindakan tegas, akhirnya pihak yang menggelar razia sepakat untuk memberi sanksi denda kepada 4 restoran tersebut. Masing-masing diminta untuk menyiapkan denda sebesar Rp1.000.000. 

Sanksi tersebut disampaikan oleh Dedie A Rachim selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19. Adanya sanksi seperti ini juga agar dijadikan pelajaran bagi resto yang lainnya supaya paham dan menaati kebijakan dari pemerintah. Semua peraturan yang berlaku itu demi kebaikan bersama. Beruntung sudah diizinkan untuk mulai membuka usaha guna mengatasi krisis perekonomian. Namun dengan syarat memenuhi protokol kesehatan dan batasan jam operasional yang sudah ditentukan. 

Banyak Orang  yang Menyepelekan Peraturan Mengenai Waktu Operasional

Salah satu faktor masih banyak orang yang melanggar adalah anggapan remeh atas semua kebijakan tersebut. Perlu masyarakat luas ketahui bahwa semua ini bukanlah main-main, bahkan bisa dilihat dari jumlah pasien positif tak kunjung berkurang. Terutama di Kota Bogor  yang berulang kali berada di zona merah seperti saat ini. 

Pemerintah tidak mengambil keputusan untuk menghentikan aktivitas masyarakat, alias tetap diizinkan menjalankan semua bentuk kegiatan seperti bekerja. Tapi, hanya ada beberapa syarat saja yang dipenuhi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Toh semua ini dilakukan untuk kebaikan diri sendiri dan masyarakat luas agar bisa saling bekerja sama memutus rantai penularan. 

Operasi Mengenai Protokol Kesehatan Akan Diterapkan Hingga PSBMK Berakhir

Operasi yang digelar oleh Satpol PP dan pihak bertugas ini akan dilakukan selama masa PSBMK berakhir. Menurut rencana hingga 11 September 2020 dimana memang operasi ini hanya dilakukan sebagai bentuk pembiasaan kepada masyarakat. Seluruh masyarakat diminta untuk tetap mengutamakan kesehatan diri seperti menggunakan masker dan pembatasan jarak. 

Dengan begitu, kemungkinan besar penularan akan menurun secara berkala. Upaya-upaya seperti ini sebenarnya bisa dengan mudah diterapkan asalkan sudah tertanam jiwa kesadaran pada masing-masing individu. Itulah mengapa mereka membutuhkan keterbiasaan terlebih dahulu sebelum benar-benar siap menjalani semua aktivitas pada masa new normal. 

Tidak Menutup Kemungkinan Denda Akan Dinaikkan

Jika masih banyak resto, toko dan mall yang melanggar pembatasan jam operasional maka pihak Satpol PP dan petugas lainnya tidak segan untuk menaikkan denda. Untuk jumlah kenaikannya memang belum direncanakan karena mereka tetap berharap agar masyarakat mulai sadar dan jera atas sanksi yang dikenakan saat ini.

Kesadaran mengenai menjaga diri dan orang lain dari penularan itulah yang membuat penyebaran virus corona bisa diatasi. Tapi, apabila masih banyak orang yang tidak peduli dan menganggap remeh masalah ini maka penularan tak akan bisa dihentikan. Padahal Kota Bogor sendiri berada di status yang gawat atau zona merah. 

Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar