Kabupaten dan Kota Bogor Sepakat Perketat PSBB di Perbatasan


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat sepakat memperketat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah perbatasan, melalui penertiban bersama. Penertiban fokus perihal pemakaian masker di tempat umum. 

"Hari ini kita memulai terlebih dahulu, untuk kota mungkin menyusul besok," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 9 September 2020.

Dia menerangkan, penertiban akan difokuskan perihal edukasi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Salah satunya menggunakan masker di tempat umum.

"Ada enam titik kecamatan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kota Bogor. Yaitu Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang," terangnya.

Selain memperketat PSBB di wilayah perbatasan, kerja sama antara dua pemerintah daerah itu juga saling membuka pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) bagi pasien covid-19.

Bupati Bogor, Ade Yasin, menerangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Bogor siap menerima rujukan pasien covid-19 dari Kota Bogor.

"Di kabupaten lebih banyak untuk tempat tidur dan sebagainya, ketika ada rujukan dari kota kami harus siap untuk menerima rujukan tersebut," ungkap Ade.

Sumber: medcom

0 Komentar