Kota Bogor Evaluasi Penentuan Kelurahan dan RW Zona Merah



Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji kembali status zonasi penyebaran Covid-19 di satu wilayah, terutama penentuan kelurahan dan RW zona merah.

“Misalnya, di satu kelurahan ada satu orang yang kerjanya di Jakarta, KTP-nya di situ, positif dan dirawat di Jakarta, kontak eratnya aman, kemudian dinyatakan merah. Jadi jangan sampai seperti itu,” kata Bima Arya Jumat (19/9/2020).

Menurut Bima Arya perubahan definisi zona merah sangatlah penting. Hal itu akan berkaitan dengan strategi dan konsep PSBMK yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. 

Dia mencontohkan, wilayah dinyatakan zona merah jika ada orang yang sedang menjalani isolasi di wilayah tersebut atau minimal ada tiga orang yang sedang menjalani isolasi mandiri. 

“Kita evaluasi sistem zonasi. Jadi kita ubah definisi kelurahan merah, jangan sampai ada satu OTG, diisolasi di luar dan dinyatakan zona merah, tidak seperti itu, karena akan menimbulkan efek yang berbeda. Tetapi akan lebih difokuskan ke skala mikro atau RW. Dinyatakan merah jika ada beberapa hal yang mendukung penetapan zona merah," jelasnya.

Dia mengemukakan, jika satu kelurahan ada beberapa RW zona merah, maka dinyatakan kelurahan tersebut sebagai zona merah. Kemudian, bagi wilayah yang masuk zona merah akan diterapkan kebijakan secara ketat. 

Untuk evaluasi kelurahan atau RW zona merah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor Rahmat Hidayat menyatakan akan segera merumuskan instruksi Wali Kota Bogor.

“Tadi didiskusikan untuk kelurahan dinyatakan zona merah jika minimal 50% RW-nya merah. Untuk RW jika 50& RT-nya positif aktif maka RW-nya dimerahkan. Untuk kategori lamanya waktu, bagi OTG dinyatakan sembuh setelah 10 hari isolasi pasca swab test,” kata Rahmat.


Sumber : Ayo Bandung

0 Komentar