Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Bogor Capai Rp37 Juta


Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan para pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Tercatat pada pada periode 29 Agustus-25 September 2020, sebanyak 28.869 orang menjadi pelanggar protokol kesehatan.

Dari 27 satpol kota/kabupaten yang telah menindak para pelanggar, daerah dengan penindakan pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Sumedang dengan total 11.235 pelanggaran. Diikuti Kabupaten Kuningan 3.925 penindakan, Kota Bandung (3.031), Kabupaten Purwakarta (1.699), dan Kabupaten Majalengka (1.580).

Data dari Satpol PP Jabar juga mengungkap pelanggaran di Sumedang didominasi oleh masyarakat perorangan yakni sebanyak 11.228 pelanggar. Sedangkan, enam lainnya merupakan pelanggar yang berasal dari badan hukum/usaha.

Meski tercatat terjadi banyak pelanggaran, hanya teguran ringan yang diberikan oleh petugas. Tidak tercatat adanya denda administratif yang diberikan kepada para pelanggar.

Sementara di Kota Bogor, warga yang melanggar protokol kesehatan relatif lebih sedikit dengan angka 504 pelanggaran dan satu di antaranya berstatus aparat atau pegawai negeri. Namun, jumlah badan hukum/usaha yang melanggar di kota hujan ini relatif banyak dengan 49 pelanggar.

Satpol PP Kota Bogor telah menerima uang denda administratif Rp36.760.000 dari 553 pelanggar yang terdiri dari perorangan atau badan hukum. Sehingga total denda administratif yang diterima sebesar Rp38.260.000.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tak memakai masker atau tak mematuhi jam dan ketentuan operasional bagi badan usaha/hukum.

Selain Kota Bogor, sanksi berat berupa denda terbesar juga dikumpulkan Kota Tasikmalaya sebesar Rp900 ribu. Diikuti Kota Bandung Rp500 ribu.

0 Komentar