3.500 Buruh Serikat Pekerja Nasional di Kota Bogor Mogok Kerja


Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menuai kontroversi bagi kalangan pekerja, khususnya para buruh.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, sesuai instruksi, maka seluruh elemen buruh siap menggelar aksi unjuk rasa mogok kerja nasional selama tiga hari ke depan.

"Sesuai dengan instruksi, kita melakukan unjuk rasa mogok kerja secara nasional. Kami (buruh) di Bogor melakukan unjuk rasa di perusahaannya masing-masing," kata Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Budi menyebut, hari ini ada 3.500 buruh dari SPN Kota Bogor melakukan aksi mogok kerja di perusahaannya masing-masing.

Atas aksi itu, sambung Budi, beberapa perusahaan di Kota Bogor melakukan negosiasi dengan pihak manajemen terkait instruksi mogok nasional tersebut.

"Mogok ini sampai tiga hari ke depan. Saya sekarang sedang monitor di salah satu perusahaan," sebut Budi.

Ia menilai, banyak hak buruh yang dikebiri di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu. Salah satunya, kata dia, adalah mengenai pesangon.

Sebab itu, lanjut dia, sebagai bentuk perlawanan, maka para buruh berencana akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan menunggu instruksi lanjutan," pungkas Budi.

Sumber: kompas

0 Komentar