Baru 9 Bulan Jadi Kapolres Bogor, AKBP Roland Dicopot dari Jabatannya Gara-gara Habib Rizieq



Dianggap tidak mampu mengatasi kerumunan para pengikut Habib Rizieq Shihab saat datang ke Megamendung, akhir pekan kemarin, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 pada 16 November 2020 hari ini. Roland dipindahtugaskan menjadi Wadir Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Diketahui, alasan pencopotan Roland masih berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab. Sebab, pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) itu sempat berkunjung ke wilayah Bogor.

Kala itu, ia mengunjungi pembangunan Masjid Raya di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Kabupaten Bogor pada Jumat (13/11/2020) lalu. Namun, aksinya itu mendapat sorotan karena membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan kerumunan simpatisan Habib Rizieq tumpah ruah di jalanan dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk mengatasi kepadatan tersebut, Roland sempat mengerahkan 600 personel. Pihaknya juga memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan yang terjadi.

Ia mengatakan acara tersebut berlangsung tertib dan aman meski dipadati pengunjung. Tetapi, upaya tersebut tidak cukup untuk membendung kecaman karena pihak kepolisian tidak membubarkannya.

Buntutnya, Roland dicopot dari jabatan Kapolres Bogor karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan.

Belakangan diketahui, Rupanya Roland baru dilantik menjadi Kapolres Bogor pada Minggu (23/2/2020) lalu. Artinya, ia baru menjabat sebagai Kapolres Bogor sekitar 9 bulan.

Ia merupakan seorang anak yang berasal dari keluarga Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, ia mengambil jalan yang berbeda dengan keluarganya dan memilih menjadi seorang polisi.

Sumber: Bogordaily

0 Komentar