Kena Teguran, Bupati Bogor Diminta Siapkan Sanksi untuk Acara Rizieq Shihab



Bupati Bogor Ade Yasin telah menerima surat teguran tertulis mengenai kegiatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang memicu kerumunan massa di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Surat teguran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu telah diterima Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin (23/11/2020) kemarin. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dikonfirmasi pada Selasa (24/11/2020). 

"Bukan sanksi, tapi hanya surat teguran saja dan itu sudah diterima bupati," kata dia. Irwan menyebutkan, surat teguran dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham berisi dua poin. Pertama, tentang penerapan protokol kesehatan; dan kedua, meminta agar segera memberi sanksi terhadap aktivitas kerumunan Rizieq Shihab.

Terutama, kata dia, kepada panitia penyelenggara acara kegiatan peletakan batu pertama yang dihadiri Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Isinya pertama agar menerapkan protokol kesehatan beserta sanksi penindakan kepada para pelanggar. Kedua terhadap kejadian aktivitas kerumunan Rizieq Shihab agar diberi sanksi ke pihak penyelenggara acara," ujar dia. 

Kendati demikian, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor masih terus berupaya mengkaji sanksi yang tepat kepada panitia penyelenggara. Ia mengaku sudah melakukan rapat penanganan Covid-19 sekaligus membahas langkah-langkah penerapan sanksi untuk kerumunan massa FPI saat kedatangan Rizieq Shihab ke kawasan Puncak Bogor pada Jumat, 13 November 2020. 

Rapat itu sendiri berlangsung sejak pagi hingga petang di Ruang Serbaguna 1 Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/11/2020). Jenis sanksi Irwan menyebutkan, masih ada hal yang harus dirumuskan untuk membuat sanksi yang tepat sasaran berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB. 

"Kemarin alternatif sanksi sudah dibahas, tapi belum diputuskan. Alternatifnya ada di Perbup Nomor 60 Tahun 2020 itu, di sana ada ketentuannya, lebih ke Pasal 12. Hanya saja, kita rumuskan dulu sanksi yang tepat apa yang akan kita terapkan," ujar dia. 

Berdasarkan Pasal 12 dalam Perbup tersebut, tercantum 3 ayat utama; ayat 1 menyebut siapapun pihak penyelenggara yang melanggar PSBB pra-AKB terkait kegiatan dan aktivitas akan dikenakan sanksi. Pun, dalam ayat 2 dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi Rp 50 juta. 

Ayat 3 menyatakan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penyelenggara dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Perbup itu, Irwan belum memastikan pihak mana yang akan diberikan sanksi, penyelenggara atau individu. Sebab, pihaknya masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan. 

"Sanksinya ya sesuai pasal 12 itu ada 3 ayat, ada setiap orang penyelenggara kegiatan, ayat 2 itu mulai teguran lisan, tertulis atau penutupan dan denda Rp 50.000 sampai Rp 50 juta, ayat 3 selain sanksi administratif juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai perundang-undangan," ungkapnya. 

Setelah Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mendapatkan surat teguran tersebut, maka sanksi akan segera diberikan kepada pihak yang dinyatakan melanggar aturan.

 "Secepatnya lah, karena surat teguran sudah sampai ke bupati," jelas dia. Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan teguran tertulis bagi Bupati Bogor Ade Yasin pasca-kegiatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. "(Surat teguran) sudah ditandatangani," kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, sesuai aturan, pemberian sanksi diberikan secara bertahap, dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif, hingga denda. 

"Karena sanksi di Pergub kami kan ada teguran sanksi administratif dan denda. Urutannya sama. Memang dalam kehidupan harusnya gitu dulu, ditegur dulu jangan langsung ke hal berat karena manusia kan pasti mengevaluasi," ungkapnya.

Sumber: Kompas

0 Komentar