Kota Bogor Perpanjang PSBMK Sampai 24 November


Pemkot Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, mulai Rabu hari ini hingga 24 November 2020.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perpanjangan dilakukan mulai Rabu 11 November 2020 hingga Selasa 24 November 2020.

Adapun alasan perpanjangan lantaran, Kota Bogor masih berada di zona oranye atau kategori sedang penularan corona atau Covid-19.

Terkait kebijakan, papar Dedie, tidak ada yang berbeda dengan penerapan PSBMK sebelumnya yang mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional dine in atau makan di tempat untuk kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21.00 WIB.

"Tidak ada ketentuan baru, masih sama dengan perpanjangan PSMKB kemarin," paparnya, Rabu (11/11/2020).

Dedie pun melihat saat ini, kondisi angka positif di Kota dalam beberapa hari terakhir naik. Hal itu disebabkan, hasil swab dan tracing yang makin masif.

Sekadar diketahui, hingga Selasa sore 10 November 2020, kasus pasien terkonfirmasi positif di Kota Bogor telah mencapai 2.434 orang. Rinciannya, masih sakit 476 orang, sembuh 1.878 orang, dan meninggal dunia 80 orang. "Adapun tambahan kasus baru sebanyak 33 orang, sembuh 20 orang."

Sumber: BeritaSatu.com

0 Komentar