9 Pos Dibuat Untuk Periksa Surat Rapid Antigen

Bogor, 23 Desember 2020 – Masih dalam kondisi pembatasan pada masa pandemi ini, banyak hal yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemerintah di setiap daerah dan wilayahnya. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga pemberlakuan jam malam menjelang datangnya awal tahun baru. Karena sebagian masyarakat masih banyak yang belum memiliki kepedulian tinggi terhadap kondisi ini, hingga menyebabkan penyebaran covid 19 ini terus meningkat. Sehingga, dibuat lagi beberapa rencana yaitu pembuatan pos pengecekan surat Rapid Antigen.

Pembuatan Pos Pengecekan Surat Rapid Antigen

Saat ini, Pemkot Bogor memang sedang memberlakukan beberapa peraturan dan rencana baru, demi terlaksananya pengurangan kasus covid 19 yang belakangan terus meningkat.  Banyak hal yang sudah dan sedang dijalankan oleh Pemkot Bogor, salah satunya adalah pemberlakuan jam malam dan pembangunan pos-pos yang dibuat untuk melakukan pengecekan surat Rapid Antigen masyarakat yang memasuki wilayah Kota Bogor.

Pembuatan pos ini dibangun sebanyak 9 buah, dimana menurut juru bicara Satgas penanganan covid 19 Kabupaten Bogor Iwan Purnawan mengenai tujuan dari pembangunan pos ini memang diperuntukkan sebagai tempat pemeriksaan bagi wisatawan atau pengunjung dari luar Kota Bogor yang ingin memasuki Kota Bogor tersebut.

Operasi Yustisi Wilayah Puncak

Selain pembuatan pos, dilakukan juga operasi Yustisi di daerah sekitar wilayah Puncak. Dimana daerah ini merupakan daerah wisata yang paling banyak dan paling sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar Kota Bogor. Nama operasi tersebut adalah operasi pamong praja satgas covid 19, tugas pertamanya sudah pasti memeriksa kelengkapan surat rapid Antigen sebagai kewajiban yang dibawa oleh setiap pengunjung yang datang.

9 pos yang sudah ditentukan akan dibuat, diantaranya adalah Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, Rindu Alam, GOR pakansari, Gunung Salak Endah, Gunung Bunder, Cileungsi Mekarsari dan Sukamakmur. Dimana tempat-tempat tersebut sudah ditentukan dengan sebaik-baiknya, berdasarkan perhitungan sebagai pos yang tepat untuk pemeriksaan surat tersebut. 

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bogor, yang diutamakan dalam 9 pos tersebut adalah lima titik pertama untuk prioritas anggota. Adapun, setiap pos nantinya akan dijaga oleh petugas Satpol PP, Dishub, Damkar dan BPBD.

Kegiatan Pengecekan Pengunjung dan Wisatawan

Selain untuk pengecekan surat rapid antigen, beberapa kegiatan juga akan dilakukan pada beberapa pos tersebut. Antara lain, pemeriksaan penggunaan masker sebagai salah satu protokol kesehatan yang harus diikuti dan dipatuhi semua masyarakat serta pembagian masker gratis bagi semua pengunjung dan patroli untuk jam malam yang juga sedang akan diberlakukan. Bahkan, para petugas patrol operasi ini juga akan membubarkan banyak kerumunan yang terjadi di sekitar lokasi dan wilayah tersebut.

Untuk semua kegiatan tersebut, berlaku pada setiap pos yang dibuat. Sedangkan, jika ada kedapatan salah satu pengunjung yang melanggar dan tidak menjalankan salah satu ketentuan tersebut sebagai protokol kesehatan dari pemerintah maka akan ada penindakan atau sanksi.

Bahkan, Bupati Bogor Ade Yasin sudah mewajibkan masyarakat Kota Bogor untuk selalu menunjukkan surat hasil rapid test antigen tersebut lebih dulu dengan waktu paling lama 3 kali 24 jam dari dibuatnya surat tersebut. 

Itu semua dilakukan menjelang liburan natal dan tahun baru. Berdasarkan informasi yang sudah beredar, kondisi seperti ini sementara waktu berlaku pada beberapa tanggal tertentu. Yaitu, seperti tanggal 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020 dan dilanjutkan untuk tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

0 Komentar