Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogor Barat

Bogor, 17 Desember 2020 - Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat telah menandatangani persetujuan calon pemekaran Daerah Otonomi Bari (DOB) di Jawa Barat. Bayang-bayang Kabupaten Bogor Barat akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) akan segera terwujud. Menurut Ridwan Kamil, pemekaran DOB Kabupaten Bogor tersebut hanya tinggal moratorium dicabut oleh pemerintah pusat. 

Kang Emil Telah Menyampaikan Berkas Dokumen ke Ditjen Otda Kemendagri

Karena itulah, Kang Emil-sebutan akrabnya- menyampaikan dokumen-dokumen terkait pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Penyerahan tersebut diberikan dengan cara simbolis pada Selasa (15/12) di Pondok Pesantren Asaefurohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. 

Ia berharap dokumen yang telah disampaikan dan diserahkan kepada pemerintah pusat tersebut akan membuahkan hasil. Harapannya adalah persetujuan moratorium dicabut pada bulan Maret 2021. Ia mengatakannya saat menyampaikan dokumen terkait pada Selasa (15/12).

Meminta Persetujuan Pihak Terkait

Pengusulan pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat akan dimulai jika telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Jawa Barat. Setelah itu, dilakukan penandatanganan persetujuan persiapan peluasan Kabupaten Bogor Barat. 

Pada Jumat (4/12) penandatanganan dokumen persetujuan tersebut dilakukan antara dirinya dan DPRD Jawa Barat. Dibarengi dengan persetujuan dua kabupaten baru di Jawa Barat yakni Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan.

Kabupaten Bogor sendiri telah lolos dari proses administrasi dan kapasitas. Di mana pada Pasal 33 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang membahas tnetang pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. 

Persyaratan dasar yang dimaksud dalam hal tersebut adalah meliputi dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Terpenuhinya syarat dasar untuk menjadi sebuah DOB tersebut membuat Ridwan Kamil berani mengajukan Kabupaten Bogor sebagai DOB ke pemerintah pusat yakni DPR RI atau DPD RI. 

Menurut Kang Emil, dokumen tersebut telah sampai di tangang pemerintah pusat. Tinggal menunggu persetujuan dari sana. Jika disetujui maka putusannya akan diumumkan pada bulan Maret 2021, apakah DOB Kabupaten Bogor disetujui dan diresmikan atau tidak.

Dua Puluh Tujuh Daerah Jabar Jadi DOB

Menurut Kang Emil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mempermasalahkan DOB ini, malah mendukungnya. Bahkan, bila dibolehkan, seharusnya ada 40 daerah di Jawa Barat uang termasuk ke dalam DOB. 

Namun, saat ini hanya ada 27 daerah saja yang termasuk. Pihak Jabar juga mengatakan kepada pemerintah pusat bahwa daerah-daerah yang realistis dan yang telah siap saja yang akan dilakukan pemekaran. Ia berharap dokumen yang telah disampaikan sebelumnya dapat menjadi kemaslahatan dan kemudahan bagi masyarakat khususnya.

Nantinya akan ada 14 kecamatan dari Kabupaten Bogor yang termasuk dalam DOB, yakni Dramaga, Ciampea, Cibungbulang, Tenjolaya, Leuwiliang, Pamijahan dan Leuwisadeng, Ciguded, Nanggung, Sukajaya, Jasinga, Rumpin, Parungpanjang, serta Tenjo. Dari 14 kecamatan tersebut, ada 166 desa. 

Ridwan Kamil mengatakan bahwa dirinya akan mengawal sesuai arahan. 3 daerah dulu yang akan dijadikan DOB oleh pemerintah pusat. Sedangkan antreannya sampai 20 daerah. Namun, yang sudah siap dari segala aspeknya hanya 3 daerah saja termasuk Kabupaten Bogor Barat. 

Sekda Kabupaten Bogor Burhannudin sendiri telah mengaku persiapan yang dilakukan BOD Kabupaten Bogor Barat memang telah matang, hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Persialan yang dimaksud tersebut adalah administrasi, batas wilayah, aset, anggaran, dan prasarana.

0 Komentar