Daftar 35 Kecamatan Zona Merah di Kabupaten

 

Bogor, 16 Desember 2020 – Kabar yang tidak diharapkan kembali terdengar terkait peningkatan kasus penyebaran Covid-19 datang dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Data terbaru peta penularan Covid dirilis oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor kemarin, 15 Desember 2020. Hingga saat ini, sekujur wilayah Kabupaten Bogor tidak ada zona hijau karena sebanyak 35 kecamatan masuk status zona merah. Dan lima kecamatan lain masuk zona oranye.

Ade Yasin, Bupati Bogor menjelaskan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa kemarin, bahwa Kecamatan Sukamakmur berubah dari zona hijau menjadi zona merah, sedangkan Kecamatan Tanjungsari dari zona hijau menjadi zona oranye.

PSBB Pra-AKB Kabupaten Bogor di Perpanjang

Menurut ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Kecamatan Sukamakmur dan Tanjungsari berubah menjadi zona merah dan oranye disebabkan ada warga di masing-masing kecamatan tersebut yang telah dikonfirmasi positif dan suspect Covid-19.

Hingga Senin malam, 14 Desember 2020, data jumlah pasien aktif Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Cibinong dengan total 96 orang. Sedangkan data pasien paling sedikit ada di enam kecamatan, yaitu Sukajaya, Sukamakmur, Cigudeg, Ciseeng, Leuwiliang, dan Rumpin dengan total masing-masing 1 orang.

Kecamatan yang saat ini masuk status zona oranye yaitu Nanggung, Pamijahan, Tenjo, Tenjolaya, dan Tanjungsari. Itu artinya lima kecamatan tersebut nihil pasien aktif, namun terdapat pasien yang menjadi suspect Covid-19.

Hingga saat ini, sudah tercatat ada 4.350 kasus Covid-19 di wilayah Bogor menurut data Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. Bila dirinci, 605 kasus masih berstatus akitf, 73 kasus meninggal dunia, dan 3.666 kasus sembuh.

Ade Yasin menyebut, peningkatan kasus Covid-19 yang terus terjadi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus terus memberlakukan pembatasan sosial berskala besar, atau disingkat PSBB. Ia menambahkan, PSBB Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor diperpanjang, mulai tanggal 26 November sampai dengan 23 Desember 2020 nanti.

Perlu Evaluasi Terkait Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Sebelumnya pada 23 November 2020 lalu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor perlu mengubah evaluasi laporan harian Covid-19. Tim pengkaji diminta tidak hanya menampilkan angka saja.

Ia juga mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga perlu menyampaikan ulasan rata-rata proses penularan Covid-19. Selain itu juga perlu disampaikan terkait upaya penanganan dan deteksi dini yang telah dilakukan petugas.

Menurut Iwan, tim Satgas perlu menyertakan laporan deteksi dini mengenai penyebab bertambah banyaknya kasus terkonfirmasi positif tersebut. Apakah disebabkan karena adanya kerumunan atau hal lain, sehingga lebih dapat membantu penanganan yang tepat untuk dilakukan.

Tentunya peningkatan kasus dan perubahan zona hijau menjadi zona merah atau oranye dikarenakan upaya yang dilakukan kurang maksimal. Oleh karena itu, harus dilakukan evaluasi lebih mendalam apa yang menyebabkan peningkatan ini terjadi. Butuh upaya dari pihak-pihak terkait maupun masyarakat untuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas lagi.

Tren penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor tidak bisa di anggap remeh. Penyakit infeksi pernapasan yang disebabkan virus SARS-Cov-2 atau virus corona tipe dua ini tak kunjung mereda, malah setiap hari terjadi penambahan kasus positif, seiring dengan angka penularan yang semakin naik pula.

Untuk dapat mengakhiri penyebaran virus Covid-19 perlu lebih menggiatkan pemakaian masker, sosialisasi hingga ke wilayah perbatasan untuk menerapkan kampung aman Covid-19. Karena wilayah Kabupaten Bogor yang cukup luas dan memiliki banyak titik yang berbatasan langsung dengan daerah lain seperti Depok dan Kota Bogor.

0 Komentar