PN Kota Bogor Sidang Perdana Pemalsuan Surat Pembangunan Rumah Sakit

Bogor, 15 Desember 2020 – Kasus mengenai pemalsuan surat pembangunan rumah sakit sudah mulai dilakukan persidangan. Dimana terdakwa yang diduga melakukan tindak kriminal tersebut bernama Fikri Salim dan Rina Yuliana. Pembangunan rumah sakit membutuhkan surat izin, sedangkan surat yang sebenarnya belum ada tersebut ternyata sudah dipalsukan oleh para pelaku.

Sidang Perdana Pemalsuan Surat

Persidangan mengenai surat palsu yang dilakukan oleh dua orang terdakwa Fikri dan Rina ini, akan dilakukan untuk pertama kalinya atau perdana di pengadilan negeri Kota Bogor. Sidang ini dilakukan oleh Ketua Majlis Hakimnya adalah Arya Putra Negara Kutawaringin, serta Hakim anggota adalah Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Dari informasi portal resmi system informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor, diketahui bahwa Fikri Salim dan Rina Yuliana yang menjadi terdakwa melakukan pembuatan surat palsu pembebasan utang pada tanggal 29 Desember 2015 hingga 2 Juli 2019.

Kasus ini bisa muncul atas dasar laporan dari Prof. Dr. Lucky Aziza selaku pemilik PT. Jakarta Media. Ia mengatakan bahwa Fikri sudah melakukan mark up atas harga tanah dan masuk dalam data otentik pemalsuan surat, serta penggelapan dana dan penipuan.

Acara persidangan ini memang sedikit alot, karena pelaksanaannya tidak dilakukan seperti sidang pada umumnya tapi secara jarak jauh disebabkan kondisi yang tidak memungkinkan mengadakan persidangan secara berkerumun sekarang ini.

Persidangan Dilakukan Secara Online

Begitu sidang perdana sudah berencana dilakukan, semuanya langsung dipersiapkan. Karena kondisi pandemi ini, maka persidangan ini dilakukan secara daring atau online. Sehingga, sidang ini tidak dihadiri oleh para terdakwa dan Jaksa Penuntut yang mengikutinya melalui online. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari lapas Pondok Rajek, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan Juanda Kota Bogor.

Dalam proses sidang melalui zoom tersebut, Ketua Majlis Hakim langsung menanyakan pada masing-masing terdakwa untuk menunjuk satu orang kuasa hukumnya. Fikri Salim salah seorang terdakwa sudah memberi tahu bahwa dia belum menunjuk siapapun sebagai kuasa hukum, sedang terdakwa lainnya yaitu Rina Yuliana mengaku sudah menunjuk seseorang sebagai kuasa hukum tapi tidak mengetahui keberadaan kuasa hukumnya tersebut sekarang ini karena ia juga belum menandatangani surat kuasa tersebut.

Dengan kondisi seperti ini, maka pembacaan dakwaan persidangan oleh Hakim Ketua terpaksa ditunda. Hakim Ketua meminta para terdakwa segera menunjuk kuasa hukumnya, dan meminta kuasa hukum tersebut untuk hadir di persidangan berikutnya. 

Karena, dengan tidak adanya kuasa hukum artinya tidak ada yang melakukan pembelaan terhadap kasus mereka berdua dan kemungkinan belum bisa berjalan kalau memang mereka sudah memiliki kuasa hukum. Semua pihak yang terkait harus hadir dan menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Diundurnya Persidangan Karena Beberapa Alasan

Dengan diberinya kesempatan para terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum terlebih dulu, maka persidangan tersebut diundur hingga minggu depan. Alasan lainnya selain karena belum adanya kuasa hukum yang hadir, salah satu terdakwa yaitu Fikri Salim agak berkeberatan untuk sidang tersebut berlangsung pada hari itu karena tidak adanya kuasa hukum tersebut.  

Sidang berikutnya yang sudah direncanakan akan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2020 ini, mengharuskan para kuasa hukum tersebut hadir dalam sidang tersebut di pengadilan negeri Bogor. Sidang tersebut akan diadakan pukul 10 pagi nantinya, diharapkan semua pihak sudah siap dipersidangan berikutnya.

0 Komentar