Polres Bogor Sita Rekaman CCTV dan Rekam Medis RS Ummi

Bogor, 17 Desember 2020 - Adanya simpang siur mengenai penyitaan rekaman CCTV dan rekam medis Habib Rizieq di RS Ummi dibenarkan oleh pihak Polresta Bogor Kota. Pihak Polresta memang melayangkan surat izin pada tim penyidik untuk melakukan sita terhadap hardisk yang berisi rekaman CCTV dan rekam medis atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya di RS Ummi Kota Bogor.

 Surat izin tersebut akhirnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor. Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar juga mengkonfirmasi bahwa surat yang disampaikan tersebut merupakan surat izin penyitaan pada Selasa (15/12). 

Dengan adanya konfirmasi dari dua pihak, maka sudah jelas bahwa surat penyitaan memang telah dikirimkan oleh tim penyidik untuk segera disetujui. Tujuan yang pastinya memang untuk menyelidiki kasus kerumunan yang terjadi pada akhir November lalu. Kasus tersebut belum menemui titik terang hingga saat ini sehingga penyelidikan pun masih terus berlanjut.

Tim Penyidik Melakukan Penyitaan Sesuai Isi Surat Izin 

Ipda Rachmat Gumilar selaku Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota tidak menyampaikan keterangan lebih banyak mengenai surat penyitaan tersebut. Beliau hanya mengungkapkan bahwa tim penyidik pasti akan melakukan penyitaan sesuai dengan isi surat tersebut. 

Benar saja, tim penyidik baru-baru ini telah mengadakan penyitaan rekaman CCTV dan rekam medis atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya di RS Ummi. Sebelum itu memang sudah beredar surat permintaan penyitaan oleh penyidik Polres Bogor Kota terhadap hardisk berisi rekaman CCTV. 

Penyitaan tersebut menyelidiki rekaman CCTV dari mulai tanggal 23 hingga 27 November 2020 di sekitar RS Ummi Bogor. Tak berselang lama, tim penyidik juga meminta rekam medis atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya di RS Ummi Kota Bogor yang kemudian disetujui juga oleh pihak RS sehubungan dengan perintah Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Pengadilan Negeri Kota Bogor Menyetujui Surat Permohonan Penyitaan 

Dalam surat yang berisi pernyataan penyitaan tersebut, penyitaan yang dimaksud dalam surat tersebut juga berkaitan dengan proses penyidikan perkara Agustian Syah. Atas permintaan dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Kota Bogor akhirnya memberi izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan. Keputusan yang dibuat ini pasti telah dipertimbangkan sedemikian rupa sehingga harapannya tidak ada pihak yang dirugikan. 

Namun, nyatanya tetap saja keputusan ini menjadi kontroversi di kalangan simpatisan Habib Rizieq. Pasalnya, barang bukti tersebut mungkin saja dimanipulasi oleh pihak Polres. Asumsi tersebut memang sangat berlogika mengingat pernyataan kronologi peristiwa meninggalnya 6 laskar FPI yang bertolak belakang antara pihak FPI dan Kepolisian.

Persetujuan Penyitaan Oleh Polresta Kota Bogor Berdasar Aturan yang Berlaku

Surat izin penyitaan yang dilayangkan oleh pihak Polresta Kota Bogor tidak hanya asal disetujui. Hal tersebut telah dipertimbangkan dengan Pasal 43 UU Nomor 83 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana. Surat yang disampaikan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B, Syamsul Arief pada tanggal 14 Desember 2020 kemarin. 

Dengan adanya pedoman tersebut, telah dilihat bahwa Polresta Bogor tidak membuat keputusan yang sembarangan. Semuanya berdasar pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini mungkin akan sulit disangkal oleh masyarakat yang tidak setuju. Namun, kebenarannya memang seperti itu.

0 Komentar