Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Bogor, 08 Desember 2020 - Perkara pertambangan batu kapur ilegal yang baru-baru ini terjadi di Kalanunggal, Kabupaten Bogor, telah masuk ke persidangan. Penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Cibinong pada 2 Desember 2020.
Tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang, yakni IE (45), YY (40), JN (45), dan HS (40). Penyidik KLHK juga menyerahkan barang bukti yang berupa 6 alat berat ekskavator bersama berkas perkara tersebut yang ditemukannya saat proses penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan bahwa kelengkapan berkas perkara yang diserahkan tersebut telah diverifikasi dan lengkap pada 30 November 2020. Berkas perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti sebagai perkara yang cukup menarik banyak perhatian media.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pelaku pertambangan batu kapur ilegal tersebut merupakan pelaku kejahatan. Pelaku tersebut harus diberi hukuman yang seberat-beratnya karena merugikan banyak pihak.
Ia menyatakan bahwa pelaku tersebut mencari keuntungan dengan merusak daerah hutan yang merupakan habitat hewan dan sumber oksigen. Bahkan kegiatan ilegal tersebut juga mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat sekitar. Jika kegiatan pertambangan batu kapur ilegal ini tidak diberhentikan dengan segera, maka negara akan mengalami kerugian besar dan masyarakat pun terkena dampak yang merugikan.
Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK juga menerangkan bahwa beliau serta lembaga terkait akan tetap menindaklanjuti kasus dari laporan masyarakat dan menindak tegas kejahatan lingkungan yang lain yang mungkin terjadi belakangan ini.
Menurutnya, kejahatan yang menyangkut lingkungan dan kehutanan merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus ditindak tegas karena akibat yang ditimbulkannya. Sehingga Ia menegaskan bahwa pelaku pertambangan batu kapur ilegal yang terjadi di Kalanunggal, Kabupaten Bogor tersebut akan menerima hukuman yang seberat-beratnya. Keterangan tersebut ia tulis pada 6 Desember 2020.
Yazid Nurhuda selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK juga menambahkan bahwa pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan harus diberi tindak tegas. Pasalnya, kerusakan lingkungan yang diakibatkannya sangat merugikan masyarakat sekitar karena dilakukan dengan begitu masif.
Yazid Nurhuda juga mengatakan bahwa penegakan hukum di kawasan tersebut diharapkan dapat memberi efek jera. Khususnya bagi pelaku yang melakukan tindak kejahatan pertambangan batu kapur ilegal tersebut dan pelaku tindak kejahatan lain yang mungkin menimbulkan kerugian yang sama. Sehingga kehidupan kawasan wisata di bentangan alam karst dan ekonomi masyarakat di sekitar lingkungan tersebut dapat kembali terjaga dan membaik seperti semula.
Empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yang diduga sebagai pemilik dan penyewa alat ekskavator yang ditemukan kemudian dijerat oleh Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Pasal tersebut termasuk dalam pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keempat tersangka tersebut harus menjalani hukuman pidana penjara selama durasi paling lama 15 tahun serta denda paling tinggi sebanyak Rp 10 miliar. Hukuman tersebut sangat setimpal dengan tindak kejahatan yang dilakukan. Pasalnya, akibat yang ditimbulkannya sangat merugikan masyarakat setempat bahkan merugikan negara juga.
0 Komentar