7 Aturan Wajib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Bogor, 12 Januari 2021 - Pemerintah Indonesia pada kesempatan sebelumnya telah mengatakan bahwa akan mulai memberikan peraturan tambahan yakni pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilaksanakan pada pertengahan januari ini. Hal ini dilakukan karena mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang sampai hari ini terus meningkat tajam.

Sementara itu Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) mengatakan bahwa pihaknya telah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau disingkat PPKM. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Senin ini per tanggal 11 Januari 2021 hingga nanti dua pekan kedepan.

Aturan Pemerintah Bogor Terkait Pembatasan Kegiatan

Akan tetapi apa perbedaan dari PPKM dengan PSBB pada umumnya? Pemerintah mengatakan untuk PSSB sendiri lebih mengarah ke arah melakukan lockdown serta hanya sebuah pelarangan sedangkan untuk PPKM sendiri lebih mengarah kepada pembatasan kegiatan masyarakat tanpa lockdown suatu daerah.

Untuk PPKM sendiri pemerintah lakukan untuk menindaklanjuti perihal Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Covid=19 hal ini telah ditulis pada peraturan nomor 1 tahun 2021.

Sebagai bentuk respon baik terhadap Instruksi tersebut, maka pihak Pemkot Bogor akhirnya menerbitkan sebuah Surat Edaran yang mengatakan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada kota Bogor yang akan mulai mereka lakukan per tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

7 Poin Penting yang Harus Ditaati Masyarakat

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bernama Alma Wiranta telah menjelaskan bahwa ada setidaknya tujuh poin yang nanti akan ditekankan pada peraturan PPKM. Ketujuh poin itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota bogor yang berbunyi :

  1. Untuk pekerja yang nanti bekerja di kantor hanya boleh sebanyak 25 persen atau hanya diperbolehkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebesar 75 persen. Dikecualikan untuk tempat atau tempat instansi yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, untuk itu kehadiran akan disesuaikan dengan kebijakan pimpinan mereka dengan mematuhi penerapan protokol kesehatan khusus.
  2. Untuk kegiatan yang bersifat pendidikan akan dilakukan secara daring atau melalui internet.
  3. Kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pergi ke toko, pasar ataupun swalayan akan tetap berjalan 100%
  4. Teruntuk kegiatan yang ada di pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh dibuka pada pukul 8 pagi hingga 7 malam saja, sedangkan untuk rumah makan hanya boleh mempersilahkan kapasitas pelanggannya sebesar 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 10 malam. Dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
  5. Kegiatan konstruksi akan tetap berjalan 100 persen dengan ketentuan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan
  6. Untuk kegiatan ibadah nantinya akan dibatasi hanya sebesar 50 persen saja dan masih dengan standar protokol kesehatan.
  7. Menghentikan dengan sementara kegiatan sosial budaya yang nantinya akan menimbulkan keramaian serta kerumunan

Pemerintah Kota Bogor nantinya akan bersama dengan TNI Polri akan bekerja sama untuk menegaskan serta memonitor seluruh kegiatan masyarakat. Gabungan keduanya bergabung pada salah satu kelompok bernama Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Mereka juga menambahkan, bahwa mereka akan melakukan pengawasan yang cukup ketat dengan memberlakukan sebuah saksi kepada siapa saja pelanggar protokol kesehatan.

Pada salah satu wawancaranya Alma mengatakan bahwa penekanan kebijakan yang telah disampaikan oleh Pak Bima Arya yang bertugas sebagai protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak antara satu sama lain, membatasi kegiatan yang memerlukan berinteraksi langsung. Hal ini ia sampaikan hingga wawancara itu selesai. 

0 Komentar