Polres Bogor Tentukan 83 Pos Pemeriksaan PPKM

Bogor, 14 Desember 2021 - Baru-baru ini Polres Bogor memberitahukan bahwa mereka telah menentukan kurang lebih 83 checkpoint atau pos pemeriksaaan yang akan digunakan untuk memeriksa kepatuhan masyarakat terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM yang terjadi mulai dari tanggal 11 Januari sampai 25 januari 2021.

Ia menambahkan hal tersebut juga dikarenakan wilayah Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang cukup luas, yakni sekitar 40 kecamatan dengan jumlah penduduk yang berjumlah hingga enam juta jiwa atau menurut data yang ada terbanyak ada di Indonesia ada pada tingkat kabupaten.

PPKM Sebagai Upaya Mengurangi Penyebaran Covid-19

PPKM merupakan salah satu gagasan dari pemerintah pusat demi untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19. PPKM sendiri merupakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang pemerintah berlakukan pada sebagian wilayah Jawa dan Bali. Berbeda dengan PSBB, PPKM hanya berlangsung untuk membatasi kegiatan bukan lockdown wilayahnya.

Kebijakan pemerintah ini berlaku di daerah wilayah DKI Jakarta dan di dua puluh tiga kabupaten lainnya serta berlangsung di enam provinsi yang masuk pada wilayah yang dinilai berisiko tinggi penyebarannya di Covid-19.

Kegiatan yang nanti dibatasi saat PPKM adalah yang pertama adalah membatasi ruang kerja dengan cara melaksanakan program work from home sebanyak 75 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, yang kedua adalah melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring, melakukan pembatasan untuk jam buka toko seperti pusat perbelanjaan yang nantinya hanya boleh buka sampai dengan pukul 7 malam. 

Sedangkan untuk tempat makan dan minum di tempat akan diberikan maksimal 25 persen dari kapasitas seharusnya restoran. Sebagai gantinya pemesanan makan dapat dilakukan lewat take away atau delivery. Pada sektor esensial yang berkaitan tentang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat akan tetap beroperasi 100 persen. Akan tetapi, dengan peraturan jam operasional, kapasitas serta menjaga protokol kesehatan.

Kawasan puncak merupakan wilayah yang akan menjadi fokus pemeriksaan, mengingat jalur tersebut kerap menjadi lokasi yang disinyalir selalu ramai dikunjungi oleh para wisatawan. Apalagi apabila ada di akhir pekan. Nantinya masing-masing pos pemeriksaan tersebut diisi oleh para petugas kepolisian, TNI hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Pemerintahan Kabupaten (pemkab) daerah Bogor yang berkaitan.

Kerjasama Tim Dalam Pengawasan PPKM

Pemerintah Bogor akan melakukan pengawasan bersama Kodim, Satpol PP serta yang lainnya. Tim ini akan sama-sama beroperasi dalam rangka menindak suatu pelanggaran terhadap PPKM. Diketahui bahwa Bupati Bogor Ade Yaksin akhirnya menetapkan PPKM yang ada di wilayahnya akan mulai terjadi 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Melalui Keputusan Bupati tentang suatu perpanjangan kedelapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasan Baru.

Beberapa peraturan yang isinya akan mengatur pusat perbelanjaan dan tempat makan akan wajib tutup pada pukul 7 malam serta mewajibkan daerah perkantoran untuk memperlakukan sistem bekerja dari rumah atau biasa disebut dengan work from home. Selain itu, membatasi rumah ibadah sebanyak 50 persen, membatasi jumlah pelanggan yang datang pada rumah makan hanya sebanyak 25 persen layanan makan di tempat.

Ketika diberlakukannya peraturan ini banyak sekali pro dan kontra yang beredar di masyarakat. Ada yang sangat setuju dengan kebijakan pemerintah satu ini, ada pula yang menolak karena dianggap kurang efektif dalam menangani penyebaran Covid-19. Menurut mereka, pemerintah seharusnya lebih fokus terhadap penyuluhan tentang protokol kesehatan. 

0 Komentar