Terungkap di Bogor Modus Penyeludupan Narkoba Via Jasa Pengiriman

Bogor, 26 Januari 2021 - Modus penyelundupan narkoba melalui layanan pengiriman kembali terjadi. Tidak terkecuali di Bogor, modus ini sering digunakan oleh pelaku bisnis haram.

Buktinya, dalam waktu kurang dari seminggu, Kantor Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan aksi kriminal ini. Pelaku berusaha menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis psikotropik. Ditemukan pula obat-obatan terlarang jenis prekursor (NPP) yang terbuat dari cannabinoid sintetis. Cannabinoid sintetis ini juga dikenal dengan tembakau gorila. Pelaku berusaha menyembunyikan obat-obatan terlarang tersebut melalui paket pengiriman.

Edwan Isrin selaku Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor menjelaskan, proses penegakan itu terakhir dilakukan pada hari Jumat lalu. Di mana, satu paket berisi 109 gram ganja. Paket tersebut berusaha dikirim melalui layanan pengiriman J & T. Tujuannya adalah ke area Bogor.

Aksi Penyelundupan Narkoba Berhasil Digagalkan Kepolisian

Pihak Kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman paket atas nama Haji dari Garut. Tujuan pengiriman paket adalah ke daerah Cibinong, Kabupaten Bogor. Pengiriman paket melalui J & T Expedition Services. Selain Bogor, terdapat pula paket yang ditujukan ke Sukabumi. Hal ini disampaikan oleh Edwan, pria yang basis kerjanya di Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor pada hari Senin lalu.

Upaya penyelundupan narkoba ini, kata Edwan, dilakukan dengan modus memberi tahu jenis barang yang salah. Obat-obatan terlarang disembunyikan dalam paket pengiriman barang dengan potongan kain.

Penegakan terhadap tindak kriminal ini dilakukan dengan melakukan controlled delivery (CD) ke alamat penerima barang. Selain itu juga diselidiki alamat pemilik barang. Dari kasus ini, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Edwan mengabarkan, para pelaku dan bukti kemudian diserahkan ke polisi. Saat ini tengah dilakukan penyidikan terhadap pelaku secara lebih mendalam.

Penyelundupan Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Paket Terjadi di Bogor dan Sukabumi

Sebelumnya, pada hari Senin (18/01), Kantor Bea Cukai Bogor bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi dan Unit Pengulangan Polisi Bogor mengungkapkan peredaran obat terlarang. Diduga jenis obat tersebut adalah Ganja Gorila. Barang bukti ditemukan di dua tempat yang berbeda, yaitu Sukabumi dan Bogor.

Di daerah Sukabumi, tim melakukan pemeriksaan paket dari Tangerang. Paket tersebut dikirim melalui agen PTJ (Perusahaan Jasa Titipan). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan terdapat 10 gram tembakau iris yang dicurigai gorilla ganja. Barang tersebut diselundupkan bersama dengan sebungkus mie instan.

Dengan modus yang sama, penegakan NPP dilakukan pula di wilayah Bogor. Tepatnya di salah satu PJT di Parung Panjang, Kab. Bogor. Untuk menipu petugas, barang-barang terlarang yang dikirim dari daerah Serang, Banten itu dikemas sedemikian rupa. Pada paket tertulis pemberitahuan di dalamnya berisi aksesori. Namun, ketika dibongkar, ditemukan obat-obatan terlarang di dalamnya.

Untuk paket mencurigakan itu, pemeriksaan telah dilakukan. Ditemukan di dalam paket berisi kaus kaki satu anak. Di dalam kaus kaki anak tersebut terdapat bungkus plastik pita lakban coklat. Ternyata barang tersebut adalah plastik klip berisi tembakau. Diduga berat ganja tersebut mencapai 70 gram. Hal tersebut dijelaskan oleh Edwan.

Edwan menarik kesimpulan dari kejadian kriminal di tengah masa pandemi ini. Munculnya modus penyelundupan narkoba melalui layanan pengiriman dalam periode pandemi Covid-19, tidak meredam semangat bea cukai untuk mencegah dan menegakkan. Hal tersebut dilakukan demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa Indonesia.

0 Komentar