Bogor Kembali PSBB 11-25 Januari 2021, Wali Kota Fokus pada 3 Hal


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di Kota Bogor menyusul aturan PSBB Jawa-Bali yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan PSBB akan diketatkan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Menurut Bima, saat ini pihaknya masih memerlukan koordinasi dengan beberapa wilayah.

"Kami merespons kebijakan tersebut dengan sangat positif. Memang perlu langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah. Di Bogor kita sudah jalan dengan kebijakan itu, tapi ada beberapa yang kita evaluasi salah satunya terkait jam operasional," kata Bima pada Rabu, 6 Januari 2021.

Terkait jam operasional, Bima mengatakan ada beberapa perubahan pada pemberlakuan PSBB kali ini.

Perubahan yang pertama yakni pada jam operasional mal dan pusat perbelanjaan, yang kini hanya bisa buka sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian untuk pembatasan kuota makan di restoran yang sebelumnya mencapai 50 persen, pada PSBB nanti menjadi 25 persen.

Lalu selanjutnya adalah kuota work from home (WFH) yang hanya mencapai 25 persen.

"Kita akan jalankan sesuai arahan Pak Menko. Tiga hal yang kita pedomani, yakni tentang WFH, operasional mal, dan restoran," ucap Bima.

Pemberlakuan PSBB tersebut, lanjut Bima, diharapkan dapat ditaati oleh masyarakat. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota Bogor memang tengah tinggi.

Pelonjakan kasus Covid-19 di Bogor pun bisa dilihat dari tingkat keterisian rumah sakit setempat yang penuh.

"Insya Allah nanti rumah sakit darurat 18 Januari bisa digunakan sebagai antisipasi lonjakan pasien Covid-19," kata Bima.

0 Komentar