Langgar Prokes, Pengamen, Pengemis, dan Badut di Bogor Dijaring Tim Gabungan


Puluhan pengamen yang biasa mangkal di beberapa titik lampu merah Kota Bogor dijaring tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (dinsos) Kota Bogor pada Kamis (28/1/2021) siang. 

Diketahui penjaringan pengamen, badut lampu merah dan pengemis ini dilakukan karena mereka melanggar protokol kesehatan dan mereka diberikan sanksi membersihkan areal dan dalam gedung Satgas Covid-19 Kota dilingkungan Balai Kota Bogor. 

Selain melakukan pembersihan dilingkungan gedung Satgas Covid-19 Kota Bogor, para pengamen juga diberikan kesempatan untuk tampil membawakan lagu. Hal ini dilakukan agar pihak Dinsos mengetahui kemampuan para pengamen, agar kedepannya bisa diarahkan. Para pengamen dan badut juga didata oleh Dinsos dengan memfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Kami fokuskan menyasar kepada para pengamen yang ada di lampu merah di wilayah Kota Bogor. Disaat pandemi ini memang kami melonggarkan aktifitas dilapangan, tetapi tetap kami atur dengan kebijakan. Namun, khusus para pengamen ini ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan makanya kami tindak," ucap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada wartawan di gedung Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Kamis (28/1/2021). 

Ia menerangkan, bahwa sebanyak 45 orang pengamen berhasil diamankan mulai dari lampu merah jalan Abdullah Bin Nuh, jalan Soleh Iskandar, lampu merah lotte, tugu narkoba dan lampu merah jambu dua. 

"Harapan kami kedepannya, walaupun mereka ngamen tetapi mereka harus mengikuti aturan seperti menjalankan protokol kesehatan, tidak berkerumun dan sebagainya sehingga warga yang lain merasa nyaman," tambahnya. 

Semetara, Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patrocinio Freitas menuturkan, para pengamen dan gepeng yang melanggar protokol kesehatan ini diberi sanksi sosial berupa push up dan menyapu dilingkungan gedung Satgas Covid-19 Kota Bogor, selanjutnya dilakukan pembinaan oleh dinas sosial (dinsos) sekretariat satgas Covid-19 Kota Bogor. 

"Penindakan jangka panjang itu ranah dari dinsos, sedangkan Satpol PP lebih kepada penjaringan dilapangan," pungkasnya.

Sumber: InilahKoran

0 Komentar