Pabrik Ban Goodyear Bogor Dilanda PHK Massal, Karyawan Ngamuk


PT Goodyear Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44 karyawannya. Karyawan yang terkena PHK menolak karena menilai keputusan tersebut sepihak dari perusahaan.

Koordinator karyawan terkena PHK, Agus Ramdhan Pashya bingung dengan keputusan tersebut, pasalnya ia dan rekan-rekannya mengaku tidak memiliki kesalahan sebagai dasar bagi perusahaan memecatnya.

"44 orang itu nggak buat kesalahan apapun, nggak dalam kondisi hukuman, surat peringatan, skorsing atau apapun nggak ada," kata Agus kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/1/21). 

Tidak terima dengan keputusan itu, karyawan yang terkena PHK mencoba berbagai cara agar bisa bekerja kembali, mulai dari melakukan mediasi dengan manajemen, Wali Kota Bogor Bima Arya hingga DPRD Kota Bogor, namun hasilnya nihil, tidak ada titik temu karena perusahaan enggan mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK.

Enggan menyerah, para karyawan tersebut beberapa kali melakukan aksi demo, di antaranya di depan pabrik. Teranyar, aksi berjalan pada awal Januari 2021 silam. Aksi itu berbuntut dengan mediasi oleh Intelkam Polres Bogor tapi hasilnya tetap nihil.

Terus berlanjut, karyawan yang terkena PHK juga melakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor. Agus mengklaim bahwa Disnaker Kota Bogor meminta PT Goodyear Indonesia kembali mempekerjakan karyawan yang telah di-PHK sejak 22 Juni 2020 tersebut, dan jangan mengambil keputusan sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan.

"Ada tiga tuntutan, bayarkan upah kami dari 22 Juni sampai Desember, karena belum ada putusan inkrah. harusnya lakukan kewajiban masing-masing, perusahaan nggak mau, kita udah nggak boleh masuk ke perusahaan, area kerja, tuntutan kita kedua berikan bonus tahunan yang tercatat di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang biasanya dapat di bulan Desember, kemudian pekerjakan kami kembali karena sesuai anjuran Disnaker," sebutnya.

Namun, nampaknya pihak perusahaan enggan membawa kasus ini di jalur mediasi dan memilih jalur hukum. Pasalnya, Goodyear memilih untuk mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung sejak 26 Oktober silam.

Sembari kasus ini bergulir, ada pertanyaan mengapa 44 orang karyawan langsung terkena PHK. Agus mengatakan bahwa perusahaan mengklaim telah terkena imbas Covid-19. Namun, para karyawan tersebut menilai perusahaan belum melakukan maksimal langkah pencegahan jika terjadi krisis keuangan.

"Serikat Pekerja menawarkan saran, jika benar krisis keuangan belum tertanggulangi juga pihak karyawan bersedia dipotong upah sekian % asal jangan sampai PHK, itu pun ditolak mentah-mentah perusahaan. Tetap PHK, seolah-olah gampangnya krisis keuangan dibebankan 44 karyawan. Ini nggak logis kerugian perusahaan jadi beban 44 orang," sebut Agus.

Pihak PT. Goodyear Indonesia pun buka suara terhadap kasus ini dan mengakui bahwa perusahaan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung

"Jadi ya kami terpaksa harus melakukan itu karena situasi Covid-19 ini kita berimbas juga kan, kena juga gitu," kata Head of Communication PT. Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/1/21).

0 Komentar