4 Poin Penting untuk Bogor Terkait PPKM Mikro Mulai Hari Ini

Bogor, 09 Februari 2021 - Mulai hari ini, PPKM mikro akan diberlakukan. Menteri dalam negeri telah mengeluarkan instruksi nomor 3 tahun 2021, tentang upaya menangani virus Covid-19. Rencananya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari kemarin, sampai 22 Februari 2021. 

Instruksi ini dikeluarkan karena, kebijakan PPKM Jawa-Bali yang telah dilaksanakan selama 2 periode (12 Januari-8 Februari 2021) dinilai kurang efektif. Pemerintah menganggap kebijakan PPKM Jawa-Bali, tidak berjalan lancar dalam memutus rantai Covid-19. Maka, penyebaran virus harus dikendalikan dalam skala mikro, agar lebih efektif. Bagaimana penerapan kebijakan PPKM skala mikro yang baru disahkan ini? Simak 4 poin penting ini. 

Dilaksanakan Oleh 7 Provinsi Dengan Aturan Baru 

Hampir sama seperti sebelumnya, kebijakan PPKM mikro dilaksanakan oleh provinsi. Tetapi, meliputi semua kabupaten atau kota yang ada di tiap provinsi. Adapun provinsi yang ditetapkan adalah DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya), Banten (Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang), DI Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan sekitarnya), Jawa Timur (Madiun Raya, Surabaya Raya, Madiun Raya), Jawa Tengah (Kota Surakarta, Banyumas Raya, Semarang Raya, dan kabupaten/kota sekitarnya), serta Bali (Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan lain-lain). 

Dalam kebijakan PPKM sebelumnya, jumlah pekerja di kantor dibatasi sebanyak 25%. Kini lebih longgar, pekerja yang datang ke kantor sebanyak 50% dengan memperhatikan protokol kesehatan, selebihnya work from home. Sedangkan, pusat perbelanjaan dan restoran diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. 

Dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas gedung. Sama dengan sarana ibadah, hanya dikapasitasi maksimal 50%. Lain dengan kegiatan konstruksi yang tetap berjalan 100%, diiringi dengan protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian, sementara berhenti. Tetapi, kegiatan belajar mengajar di sekolah dialihkan melalui pembelajaran online atau daring.

Membentuk Posko Penanganan Covid-19 

Pemerintah mengajak semua unsur masyarakat untuk membuat posko penanganan Covid-19. Seperti masyarakat, relawan, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat, dan sebagainya. 

Fungsi posko adalah sosialisasi tentang protokol kesehatan, melaporkan perkembangan penanganan virus Covid-19, serta mendata orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Kebutuhan desa dibiayai oleh anggaran desa setempat. Sedangkan, biaya posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, dibiayai APBD yang dimiliki kabupaten atau kota.

Perlakuan PPKM Mikro Berdasarkan Kriteria Zona

Dengan mempertimbangkan zona wilayah sampai tingkat RT. Adapun zona dibagi menjadi, zona merah, zona kuning, zona oranye, dan zona hijau. Wilayah yang termasuk zona merah adalah, tingkat RT yang terdeteksi 10 rumah positif Covid-19. Maka, aturan yang diterapkan adalah melacak kontak, menutup sarana ibadah dan tempat bermain anak maupun tempat umum lainnya, serta mengisolasi diri.

 Aktivitas yang terjadi di zona merah dibatasi hingga pukul 20.00, serta tidak berkerumun lebih dari tiga orang. Zona oranye, diklasifikasikan jika ada 6-10 rumah terindikasi Covid-19 pada sepekan kebelakang.

Pencegahannya hampir sama dengan wilayah zona merah, yaitu menutup sarana umum yang bukan sektor esensial, serta melacak kontak. Kasus yang terjadi pada zona kuning biasanya sebanyak 5 rumah terinfeksi Covid-19 tujuh hari belakangan. Yang harus dilakukan adalah melacak kontak dengan intens. Serta, zona hijau yang bersih dari kasus Covid-19.

Dapat dikatakan pelaksanaan PPKM mikro merupakan perbaruan dari kebijakan PPKM Jawa-Bali sebelumnya. Tetap, terapkan protokol kesehatan dimanapun, untuk menjaga kesehatan. 

0 Komentar