Bea Cukai Bogor Gagalkan Lagi Penyelundupan Ganja dan Tembakau Gorila

Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, kembali berhasil melakukan penggagalan terhadap upaya penyelundupan ganja serta tembakau gorila, tepatnya pada hari Sabtu (30/01). Yang mana penyelundupan tersebut akan dilakukan oleh oknum melalui paket kiriman. 

Dua penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tersebut menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan narkotika di Indonesia melalui jasa pengiriman barang. 

Penggagalan Penyelundupan Ganja Sekitar 115 Gram Melalui Paket Kiriman Oleh Bea Cukai Bogor 

Penggagalan penyelundupan narkotika berupa ganja pada hari Sabtu (30/01) dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai serta Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi. Adapun berat ganja yang digagalkan penyelundupannya tersebut memiliki berat sekitar 115 gram melalui paket kiriman. 

Atas paket kiriman yang berisi penyelundupan ganja tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan. Ternyata, diduga didapati ganja yang kurang lebih beratnya 115 gram. Hal tersebut diungkapkan oleh Edwin Isrin sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor. 

Merujuk pada hasil penelusuran tim gabungan secara lebih lanjut, diperoleh informasi apabila paket itu berasal dari Bogor. Kemudian, akan dikirim kepada penerima dengan Inisial ID. Lokasi penerima tersebut berada di wilayah kota Sukabumi, tepatnya Parungseah. 

Dugaan Pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 Dalam Kasus Ini 

Usai penggagalan sebagaimana yang telah disebutkan, lalu Satuan Narkoba Polres Sukabumi melaksanakan control delivery menuju ke pihak yang akan menerima barang. Atas kasus ini, pelaku diduga terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Barang bukti berupa narkotika yang beratnya sekitar 115 gram telah diserahterimakan kepada pihak Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi. Dengan tujuan, untuk dilakukan penelitian secara lebih lanjut. 

Selain narkotika berupa ganja yang berhasil digagalkan proses penyelundupannya, Bea Cukai Bogor pun berhasil  menggagalkan penyelundupan ganja sintetis atau tembakau gorila. Yang mana juga dikemas dalam paket kiriman, pada hari Senin (01/12). 

Edwan mengatakan apabila keberhasilan penggagalan sedemikian rupa merupakan hasil dari koordinasi internal. Yakni antara Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan Unit Penindakan Bea Cukai, serta Kepolisian Sektor Sawangan. Khususnya melalui operasi gabungan yang diselenggarakan pada wilayah Bojongsari, Kota Depok. 

Modus Pelaku 

Edwan mengungkapkan, manakala barang haram yang diselundupkan itu diletakkan dalam satu dari tiga bungkus rokok bekas. Alhasil, didapatkan 10 gram potongan daun tembakau dengan dugaan merupakan tembakau sintetis. 

Terhadap paket kiriman yang berisi tembakau sintetis tersebut, kemudian dilaksanakan pemeriksaan. Ternyata dijumpai serta tembakau gorila yang beratnya 10 gram. 

Tidak hanya terkait modus pelaku, tetapi pihak Bea Cukai pun menuturkan mengenai asal paket. Diduga paket kiriman berisi penyelundupan tembakau sintetis tersebut berasal dari Jakarta untuk dikirimkan ke wilayah Bojongsari, Kota Depok. 

Lebih lanjut, barang dikirimkan melalui salah satu perusahaan jasa titipan. Penerima barang berinisial D.  Melalui hasil pemeriksaan sedemikian, akan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh Polsek Sawangan menuju ke pihak penerima barang. Hal ini diungkapkan oleh Edwan. 

Operasi tim gabungan akan terus dilaksanakan guna  mengungkap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Termasuk  di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor dengan bersinergi bersama instansi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian serta  BNN.

Edwan menjelaskan bahwa sekecil apapun narkotika yang masuk ke Indonesia, akan berimplikasi besar. Sebab, sangat merusak generasi bangsa saat ini sekaligus juga masa yang akan datang.  

0 Komentar