Ribuan Aset Pemkot Bogor Menjadi Sorotan

Bogor, 03 Febaruari 2021 - Eksistensi ribuan aset milik Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, dari jumlah aset yang tersebar di Kota Bogor, ternyata masih tidak sedikit yang belum memiliki sertifikat. Derry sebagai Kepala Bidang Aset dalam Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, mengungkapkan apabila baru 658 bidang tanah yang sudah tersertifikasi hingga akhir tahun 2020. 

Jumlah yang telah tersertifikasi tersebut masih sekitar 15% apabila dibandingkan dengan total aset seluruhnya. Yang mana total aset bidang tanah mencapai 4.158. Berdasarkan data tersebut, masih ada sekitar 3500 bidang yang belum memiliki sertifikat, ungkap Derry (2/2/2021).  

Penyebab Ribuan Aset Tanah Belum Tersertifikasi 

Melihat data terkait masih banyaknya aset Kota Bogor yang belum tersertifikasi, tentunya hal ini tidak bisa terlepas dari penyebab. Lalu, apa yang melatarbelakangi masih sedikitnya tersertifikasinya aset Kota Bogor ini? 

Derry, Kabid Aset BKAD pun menambahkan manakala masih ada ribuan aset tanah yang belum tersertifikasi karena belum adanya target sertifikasi aset yang banyak dalam beberapa tahun lalu. Hal sedemikian ini yang kemudian memicu sedikitnya aset yang tersertifikasi. 

Akan tetapi, melalui adanya program PTSL, aset yang belum tersertifikasi akan terbantu terutama mengenai persertifikatan asetnya. 

Target Aset yang Akan Disertifikasi 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masih adanya ribuan aset Kota Bogor yang belum tersertifikasi disebabkan oleh belum tinggnya target sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya. Perilisan program PTSL diharapkan dapat menjadi sarana paling tepat untuk membantu aset-aset di wilayah tersebut tersertifikasi. Lalu, berapa tepatnya target sertifikasi pada tahun ini? 

Menanggapi hal tersebut, khususnya mengenai target sertifikasi pada tahun ini, Derry masih belum dapat menjawabnya menjawabnya secara pasti. Sebab, belum ditentukan berapa tepatnya target dari aset yang akan tersertifikasi di tahun ini

Derry hanya menuturkan apabila program PTSL yang akan diterapkan tahun ini diharapkan mampu meningkatkan target sertifikasi tanah. Sekaligus membantu agar tanah bisa tersertifikasi secara lebih mudah. Maka dari itu, menjadi tidak ada celah yang menyebabkan belum terseritifikasinya aset-aset di Kota Bogor. 

Aset Kota Bogor yang Belum Tersertifikasi: Tidak Mempunyai Legalitas

Implikasi belum tersertifikasinya aset adalah tidak ada legalitas terhadap aset yang bersangkutan. Atty Soemadikarya sebagai anggota DPRD Kota Bogor pun menyoroti perihal aset yang belum tersertifikasi tersebut. 

Atty menuturkan, apabila pembelian aset Pemerintah Kota Bogor menggunakan APBD untuk aset yang telah ada, tetapi belum mempunyai legalitas, hanya akan menjadi permainan untuk segelintir oknum.

Atty merasa sangat prihatin sekaligus miris serta terkejut. Bahkan, anggota DPRD Kota Bogor tersebut marah karena perilaku para pemimpin yang dinilai kurang serius dalam melakukan pengelolaan terhadap aset milik Pemkot Bogor. Padahal, secara tidak langsung, aset-aset tersebut merupakan milik warga kota ini.  Menurutnya, Pemkot Bogor hanya mampu mensertifikasi empat hingga enam bidang tanah saja dalam waktu satu tahun.

Yang menjadi ancaman, apabila tidak terdapat legalitas terhadap aset, maka bisa saja aset tersebut justru hilang, kemudian diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, belum terdapat kejelasan hukum terkait aset yang bersangkutan. 

Hal yang mengherankan, senada seperti yang disampaikan Atty, ketika membeli aset, semua terlihat semangat, sesuai tahapan hingga membentuk tim khusus. Namun, ketika aset sudah terbeli, justru tidak terdapat tindak lanjut. Akibatnya, semua terkesan seperti cuci tangan, sehingga aset bisa dipermainkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok oknum tertentu.  


0 Komentar