Pemkota Siapkan Posko PPKM Mikro di Tiap Kelurahan

Dalam rangka penerapan PPKM Mikro di sebagian wilayah Jawa dan Bali, Pemkota (Pemerintah Kota) Bogor akan menyiapkan posko PPKM mikro di tiap kelurahan pada hari rabu Rabu (10/02). Dengan jumlah 68 posko kesehatan yang tersebar di seluruh kelurahan Kota Bogor, Jawa Barat. Hal ini juga sebagai solusi atas tidak terjadinya penurunan kasus Covid-19 pada PPKM jilid 1 dan 2 sebelumnya. 

Penyiapan Posko PPKM Mikro Sesuai Inmendagri 

Syarifah Sofiah, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, mengungkapkan apabila penyiapan posko PPKM mikro di seluruh kelurahan dalam Kota Bogor  sesuai dengan Instruksi Mendagri. Yang mana Inmendagri tersebut juga menjadi landasan pemberlakuan PPKM mikro di sebagian wilayah JAwa-Bali. 

Tujuan adanya posko PPKM di setiap kelurahan tersebut adalah untuk melakukan pendataan terhadap kasus Covid-19. Sekaligus menjalankan empat fungsi pokok yang ditugaskan. Yang mana kebijakan PPKM mikro yang berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai 22 Februari ini mengklasifikasikan daerah menjadi 4 zona berbeda. 

Antara lain, zona hijau dengan kasus Covid-19 paling rendah. Selanjutnya, yakni zona kuning. Kemudian zona oranye. Dan yang terakhir adalah zona merah sebagai wilayah yang memiliki kasus Covis-19 paling tinggi. 

Syarifah pun menegaskan apabila seluruh kelurahan yang terdapat di Kota Bogor wajib untuk mendirikan posko guna mencegah penyebaran Covid-19 ini. Sejalan dengan diterapkannya PPKM berbasis mikro sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2020. Pemberlakuan PPKM mikro di seluruh kelurahan dalam Kota Bogor ini dikarenakan oleh Kota Bogor yang menjadi kota satu-satunya dengan status zona merah di Jawa Barat.

Tugas Masing-Masing Posko PPKM Mikro 

Lebih lanjut, Syarifah menjelaskan manakala terdapat 4 tugas pokok dari masing-masing posko yang terdapat dalam setiap kelurahan. Yakni, berupa pencegahan, penanganan, pembinaan, serta pendukung operasional penanganan Covid-19. Khususnya terhadap warga sekitar yang terdapat dalam kelurahan yang bersangkutan.

Secara rinci, nantinya masing-masing fungsi tersebut melingkupi hal yang berbeda. Pertama, untuk fungsi penanganan, maka terdiri dari 3T. Yaitu, tracing, testing, serta treatment. Sementara untuk fungsi pencegahan berupa sosialisasi terkait protokol kesehatan 3M, sekaligus juga pembatasan terhadap mobilitas. 

Selanjutnya, untuk fungsi pembinaan terdiri dari penegakan disiplin protokol kesehatan, pemberian sanksi, persuasi terhadap pembatas kerumunan,  hingga perkuatan solidaritas warga setempat.  

Untuk yang terakhir, yakni fungsi pendukung mencakup data, logistic, komunikasi, serta administrasi. Melalui keempat fungsi sekaligus tugas pokok dari setiap posko sedemikian rupa, diharapkan dapat menekan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya wilayah sasaran pemberlakuan PPKM Mikro mulai dari 9 sampai 22 Februari 2021. 

Pengawasan Terhadap RW Zona Merah Harus Dilakukan Secara Lebih Optimal

Syarifah Sofiah juga mengatakan apabila pengawasan pada RW yang berstatus sebagai zona merah harus dilakukan secara lebih optimal. Dalam artian, peran posko PPKM mikro yang terdapat dalam setiap kelurahan, khususnya pada kelurahan dengan adanya RW zona merah, harus lebih ketat dalam melaksanakan tugasnya. 

Dengan begitu, diharapkan kasus Covid-19 bisa menurun dan kurva jumlah pasien positif di Indonesia bisa melandai. Syarifah pun menekankan, manakala terdapat RW yang tergolong zona merah, maka seluruh aksesnya harus ditutup. Misalnya, taman, serta tempat peribadatan. 

Hadirnya posko PPKM berskala mikro yang telah berlaku sejak 9 Februari ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia. Yang mana penurunan kasus Covid-19 bisa menjadi indikator keberhasilan penanganan Covid-19 di Indonesia.

0 Komentar