Oknum Aparat Desa di Bogor Selewengkan Rp54 Juta Dana Bansos


Oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena telah menyalahgunakan dana Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Dana bansos yang ia selewengkan tersebut rencananya akan dialokasikan untuk warga miskin.

Dana bansos yang diselewengkan adalah sebesar Rp54 juta.

Penangkapan langsung dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor, setelah adanya pengaduan penyalahgunaan dana bansos tersebut.

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Bansos dari Kemensos," kata Kapolres Bogor AKBP Harus dalam keterangan resminya.

Sebagaimana diberitakan Isubogor.com dalam artikel, "Waduh! Rp54 Juta Dana Bansos di Bogor Diselewengkan Oknum Aparat Desa", lanjut Harus, pihaknya masih memburu keterdugaan adanya pelaku lain dalam penggelapan dana Bansos dari Kemensos ini

"Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya," jelas Harun.

Salah satu oknum perangkat desa itu saat ini masih diperiksa di Polres Bogor untuk penyelidikan lebib lanjut.

0 Komentar